Pengajuan PSBB Tangsel, Kota dan Kabupaten Tangerang Masih Terganjal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih melakukan beberapa persiapan terkait pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Pemprov Banten masih menunggu data dari ketiga wilayah tersebut sebelum mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Sedang dalam proses surat pengusulannya untuk tiga wilayah di Tangerang," kata Kepala Dinas Kominfo Banten Eneng Nur Cahyati saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (9/4).
(Baca: Anies Baswedan Buka Peluang Ojol Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB)
Namun, Eneng enggan merinci target waktu dari Pemprov Banten PSBB ketiga wilayah itu akan diajukan. Pemprov Banten berharap proses pengajuan PSBB untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19, tersebut dapat sesegera mungkin disampaikan kepada Menkes.
"Secepatnya akan diajukan," kata Eneng.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim telah meminta Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan segera membuat surat pengajuan PSBB. Menurutnya, Pemprov Banten akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan ketiga wilayah itu dalam penerapan PSBB.
Dia menyatakan, Pemprov Banten siap berbagi anggaran dalam rangka pengamanan sosial masyarakat. "Dari provinsi, dari kota, dari kabupaten harus menganggarkan berapa kebutuhan yang bisa kita alokasikan untuk warga terdampak virus corona atau Covid-19," kata Wahidin.
(Baca: Aturan Rinci PSBB Jakarta yang Berlaku Mulai 10 April 2020)
Oleh karena itu, dia berharap agar pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dapat dijadikan satu dengan yang dilakukan Jakarta. Sebab, mobilitas dari warga di wilayah Tangerang Raya tak bisa dipisahkan dengan wilayah Ibu Kota.
Tak hanya Wahidin, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menginginkan agar PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi satu dengan Jakarta. Dengan demikian, PSBB di wilayah tersebut akan berada dalam satu klaster Jabodetabek.
Pria yang akrab disapa Emil itu menilai, penggabungan klasters PSBB itu perlu dilakukan karena 70% penyebaran virus corona Covid-19 secara nasional ada di wilayah Jabodetabek. Selain itu, penggabungan klaster juga dimaksudkan agar berbagai kebijakan PSBB di Jakarta dapat diikuti oleh wilayah penyangga Ibu Kota.
(Baca: Serba-serbi Lockdown Wuhan Akibat Covid-19 yang Berakhir Hari Ini)
"Apapun yang DKI Jakarta putuskan, kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami, yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan," ujarnya.
Emil mengatakan, pihaknya sudah secara resmi mengajukan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi pada Rabu (8/4). Adapun wilayah tersebut di Jawa Barat itu telah mempersiapkan diri, apabila permohonan PSBB disetujui.
Pihak Kepolisian di lima wilayah tersebut bahkan telah melakukan simulasi keamanan jika PSBB diterapkan. "Semuanya sudah melakukan persiapan," kata Emil.
Sekadar informasi, PSBB saat ini baru ditetapkan bagi Jakarta. Penetapan penerapan PSBB di Jakarta sesuai dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.
Adapun, PSBB di Jakarta akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4) hingga dua pekan ke depan. "DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Selasa (7/4).