DPR Didesak Setop Bahas RUU Omnibus Law di Tengah Pandemi Corona

Agustiyanti
7 April 2020, 11:09
walhi, pandemi corona, virus corona, RUU Cipta Kerja, omnibus law
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Ilustrasi. Walhi meminta DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah pandemi corona.

Walhi meminta DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja maupun RUU lain yang dianggap mengancam keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Hal ini lantaran masyarakat tak dapat mengawasi dan mengawal pembahasan RUU tersebut akibat pandemi virus corona.

Organisasi lingkungan ini menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh DPR yang tetap membahas RUU ominibus law meski publik tengah berjibaku dengan wabah Covid-19. Apalagi, RUU ini juga dinilai sejak awal kurang melibatkan masyarakat.

“Kami menilai DPR menggunakan kesempatan dan celah dimana gerakan masyarakat sipil memiliki keterbatasan turun ke jalan atau mogok untuk menentang RUU Cipta Kerja ini," ujar Koordinator Desk Politik Eksekutif Nasional Walhi Khalisah Khalid di Jakarta, Selasa (7/4).

(Baca: Insentif Pajak Masuk Perppu Corona, Diduga Ada Penumpang Gelap Omnibus)

Surat terbuka yang dilayangkan WALHI kepada DPR berisi dua tuntutan utama, pertama, mendesak DPR menghentikan pembahasan dan mencabut RUU Cipta Kerja, dan RUU lain yang mengancam keselamatan hidup rakyat dan lingkungan hidup. Kedua, mendesak DPR fokus membahas kesediaan energi dan sumber daya yang dimiliki untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19, serta dampaknya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagai legislator.

"Walhi menegaskan sikap politik menolak RUU Cipta Kerja dan kami menyebutnya sebagai RUU Omnibus Law Cilaka," terang Khalisah.

Sebelumnya, Sidang paripurna DPR memutuskan untuk menyerahkan pembahasan RUU Cipta kerja kepada Badan Legislasi DPR. Baleg kemudian membentuk panitia kerja untuk membahas omnibus law tersebut.

(Baca: Bentuk Panja Pekan Depan, DPR Lanjutkan Membahas Omnibus Law di Baleg)

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan pandemi corona tidak akan menghambat program legislasi. Ia juga menyebut kritik terhadap kegiatan yang dilakukan DPR, terkait pembahasan RUU Omnibus Law, merupakan hal yang biasa.

"Kritik hal yang biasa dan wajar, nanti kita dengarkan apa keberatannya, masih ada ruang dialog," kata Achmad.

Achmad menambahkan, nantinya Baleg akan menggelar uji publik untuk membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan mengundang seluruh pihak yang berkepentingan terhadap aturan ini. Kalangan yang ia sebut berkepentingan ini termasuk buruh, pengusaha, serta akademisi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...