Dukungan untuk Fatwa MUI di Tengah Pandemi Virus Corona

Sorta Tobing
18 Maret 2020, 17:06
Fatwa MUI salat jumat, sholat jumat, pandemi corona, virus corona, virus korona, salat jumat ganti salah zuhur
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Pengurus Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat menerapkan pemberian jarak 15 cm hingga 30 cm antarjamaah dalam saf (barisan) pada setiap salat lima waktu guna meminimalisir dan mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
DAMKAR SEMPROT DISINFEKTAN MASJID CAGAR BUDAYA
Pembersihan masjid untuk mencegah penyebaran virus corona. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.)

Namun, sikap positif ini berbeda di dunia maya. Pernyataan kontra justru disuarakan beberapa warganet. “Semuanya datang dari Allah dan hanya Dia yang dapat mencegah dan melindunginya. Takutlah ketika kita tidak bisa salat dan puasa serta bersedekah,” lanjut akun bernama Bams di Facebook. Pesan ini telah dibagikan sebanyak 600 kali.

Hal yang sama juga ditemukan pada media sosial Twitter. Akun @HendiP34N9 misalnya, pada Selasa lalu mencuit “Pengidap corona haram salat di masjid? Tahu dari mana kalau orang tersebut mengidap corona? Bagaimana dengan pengidap HIV? Tahu dari mana? Kayaknya fatwa MUI dibuat atas pesanan. Maaf, agak ngawur.”

“Kenapa harus stop salat Jumat, orang cuma seminggu sekali ini dan itu wajib!!!,” cuit akun lain bernama @Dylannas.

(Baca: Bertambah 55, Jumlah Pasien Positif Corona Melejit jadi 227 Orang)

Mengapa Social Distancing Diperlukan di Tengah Pandemi Virus Corona?

Presiden Joko Widodo mendukung opsi pembatasan sosial alias social distancing. “Sekarang ini, yang paling penting, yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran Covid-19,” ujar Jokowi.

Virus corona Covid-19 mudah sekali menular ke orang lain, terutama melalui droplets atau percikan air liur. Ketika seorang penderita bersin atau batuk kemudian mengeluarkan percikan yang mengenai mata, mulut, atau hidung orang di dekatnya, maka besar kemungkinan ia sudah menularinya.

Social distancing, menurut artikel Washington State Department of Health yang dipublikasikan di Medium, secara sederhana berarti menciptakan jarak antara diri sendiri dengan orang lain untuk mencegah penularan penyakit tertentu.

(Baca: Perbedaan Lockdown dan Pembatasan Sosial dalam Tangani Pandemi Corona)

Indonesia mengatur hal itu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya pada pasal 59 dan 60. Social distancing atau pembatasan sosial didefinisikan sebagai “pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”.

Penulis: Nobertus Mario Baskoro (magang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...