Kejaksaan Tak Masalah DPR Ikut Usut Jiwasraya Lewat Panja

Image title
22 Januari 2020, 12:47
kejaksaan, dpr, jiwasraya
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang anak laki laki melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta (14/11/2019). Kejaksaan Agung tak masalah DPR membuat panitia kerja (Panja) untuk mendalami dugaan korupsi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung tak masalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat panitia kerja (Panja) untuk mendalami dugaan korupsi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan ada perbedaan dari pekerjaan kejaksaan dan DPR dalam mengusut kasus ini.

“Kami pada penyidikan, beliau-beliau (DPR) sisi politis. Silahkan saja, kami jalan terus,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (21/1) malam.

(Baca: Komisi III Sebut Pembentukan Panja Jiwasraya Tak Akan Tumpang Tindih)

Panja yang dibuat DPR tersebar di beberapa komisi. Komisi III akan mengawasi Kejagung dalam mengusut pelanggaran hukum yang terjadi. Komisi VI akan mengawasi Kementerian BUMN dan pengembalian dana nasabah Jiwasraya. Sedangkan Komisi XI memantau pengawasan regulator.

Namun Hari enggan menjawab pertanyaan awak media apakah keberadaan Panja akan tumpang tindih dengan penegak hukum. "Kami straight kepada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsinya," kata dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengatakan pembentukan Panja dalam menangani kasus dugaan Jiwasraya tidak akan tumpang tindih dengan aparat hukum. Hal ini lantaran beberapa komisi yang membentuk Panja memiliki tupoksinya masing-masing sesuai dengan bidangnya.

Wakil Komisi III Desmond J Mahesa menjelaskan kerja yang akan dilakukan oleh Panja terbagi pada beberapa bidang. Fungsi pengawasan regulator akan dilakukan oleh Komisi XI, pendalaman peran BUMN dan pengembalian dana nasabah oleh Komisi VI serta penegakan hukum di Komisi III.

Dengan begitu, penyusunan panja nantinya tidak akan tumpang tindih baik antar komisi maupun dengan aparat pemerintah di bidang penegakan hukum. Selain itu, adanya panja yang dibentuk justru dapat saling melengkapi dengan panja komisi lain.  

"Tidak mungkin mereka bisa merekomendasikan Kejaksaan Agung atas tindakan hukum. Karena wilayah Komisi III berbeda," kata dia saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).

(Baca: Komisi XI DPR Bentuk Panja untuk Dalami Kasus Jiwasraya hingga Asabri)

Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar polis ini terus membengkak. Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun.  

Selain salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar. 

Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019. Sementara itu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...