Jadi Wantimpres, Bos Mayapada Tahir Ingin Tekan Kemiskinan di Desa
Presiden Joko Widodo menunjuk Pemilik Grup Mayapada Dato Sri Tahir sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Tahir menyatakan bakal fokus pada isu pengentasan kemiskinan di desa.
"Saya mau pengentasan kemiskinan di desa. Itu passion," kata Tahir di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (13/12)
Pengentasan kemiskinan seharusnya dapat diselesaikan dengan uang pajak. Namun pada praktiknya, percepatan pengentasan kemiskinan membutuhkan peran swasta, terutama pada perbaikian pendidikan dan kesehatan.
Menurutnya, pengentasan kemiskinan semestinya dapat dilakukan dengan pembayaran pajak sesuai dengan tingkat kesejahteraan penduduk. Namun pada praktiknya, pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan menggandeng pihak swasta, terutama pada perbaikan pendidikan dan kesehatan.
Kendati demikian, menurut Tahir, pembagian tugas kerja baru akan dilakukan saat rapat dengan Ketua Wantimpres Wiranto pada Senin pukul 09.30 WIB. "Jadi fokus saya akan menunggu penugasan nanti," ujar dia.
(Baca: Faktor Pengalaman Jadi Alasan Jokowi Tunjuk Wiranto Sebagai Watimpres)
Tahir mengatakan, dihubungi oleh Sekretariat Negara untuk menjadi anggota Wantimpres sejak dua hari lalu. Dia memperkirakan alasan Presiden Jokowi menunjuk dirinya karena pernah menjabat sebagai utusan khusus presiden di bidang investasi.
Selain Tahir, Jokowi juga menunjuk mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo sebagai anggota Wantimpres. Soekarwo pun mengatakan ingin fokus pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM dan pembiayaan pasar.
"Ini perlu pendampingan yang dilakukan oleh pemerintah," ujar dia.
Menurut Sukarwo, UMKM penting lantaran menyumbang Produk Domestik Bruto atau PDB. Saat ini, UMKM menyumbang 60% terhadap PDB.
(Baca: Ditunjuk Jokowi Jadi Ketua Watimpres, Wiranto Pilih Irit Bicara)
Secara total, terdapat sembilan orang yang menjabat sebagai penasihat presiden tersebut. Selain Tahir dan Sukarwo, terdapat Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiaranto, Pendiri Medco Group Arifin Panigoro, dan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono.
Kemudian mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Siddharto Danusubroto, Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Putri K. Wardani, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Mardiono, dan tokoh Nahdlatul Ulama Muhammad Luthfi bin Yahya.
Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres punya tugas memberi nasihat dan bertanggung jawab kepada presiden. Wantimpres juga dilarang menyebarkan isi nasihat dan pertimbangan kepada siapapun.