Aliansi Adat Anggap Pemerintah Terlalu Intervensi Sertifikasi Nikah

Image title
17 November 2019, 21:09
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) menyerahkan buku nikah kepada peserta itsbat dan nikah massal di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019). Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menilai pemerintah mengintervensi terlalu jauh dalam wacana penerap
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) menyerahkan buku nikah kepada peserta itsbat dan nikah massal di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019). Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), menilai pemerintah mengintervensi terlalu jauh dalam wacana penerapan aturan sertifikasi pernikahan.

Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Tommy Indyan menilai pemerintah mengintervensi terlalu jauh dalam wacana penerapan aturan sertifikasi pernikahan sebagai syarat perkawinan. Hal itu berpotensi menyebabkan benturan terhadap masyarakat adat yang memiliki aturan tersendiri dalam hal pernikahan.

"Negara intervensi terlalu jauh. Ada empat hal (dalam masyarakat adat), pengakuan terhadap masyarakat adatnya sendiri, lalu wilayah adat yang didalamnya terdapat satu hutan, hal wilayah soal tanah," ujarnya di Jakarta, Minggu (17/11).

Adapun hal ketiga terkait hukum adat, keempat hal lain yang masih berlangsung di sana seperti ritual, agama, identitas, status perkawinan, cukup dalam satu pengakuan tersendiri (rekognisi).

(Baca: Pemerintah Siap Larang Pasangan Menikah Tanpa Sertifikasi)

Banyaknya adat dan tradisi di Indonesia sebagian besar telah mengatur persyaratan pernikahannya jauh sebelum negara ada. Oleh karena itu, dia menilai sertifikasi pernikahan tidak dapat diterapkan dalam masyarakat adat. 

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan mengenai adanya risiko kriminalisasi masyarakat adat jika wajib sertifikasi pernikahan diberlakukan. Contohnya, ketika masyarakat yang telah menikah secara adat dan tinggal serumah, namun tidak memiliki sertifikat atau buku pernikahan akan mudah terkena pasal perzinahan.

"Ada konsekuensinya, kalau memang mau diatur sebaiknya akui semuanya, supaya mereka tidak terkena status kriminal," kata dia.

Menurutnya, daripada mengatur setifikasi nikah, pemerintah lebih baik lebih dahulu memberikan identitas diri kepada masyarakat seperti KTP dan akte lahir bagi anak-anak hasil pernikahan adat.

(Baca: Lawan Stunting, Pemerintah Siap Sertifikasi Pasangan yang Akan Menikah)

Sebab, jika sertifikasi nikah dijadikan syarat administrasi, artinya negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan akte kelahiran sejak awal kepada anak-anak adat yang lahir dari hasil pernikahan adat, karena pernikahan adat ini dianggap pernikahan yang belum legal, secara hukum negara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK Muhadjir Effendy menjelaskan rencana ke depan mengenai pasangan yang ingin menikah memiliki sertifikat pernikahan. Tanpa sertifikat tersebut, pasangan tak diperbolehkan menikah. 

Tujuannya agar pasangan punya pengetahuan tentang reproduksi dan kondisi yang berbahaya buat anak seperti masalah gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi pada anak (stunting). Nantinya pasangan akan diwajibkan mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui dinas-dinas terkait.

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh menikah," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11).

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...