Pemerintah Siap Larang Pasangan Menikah Tanpa Sertifikasi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK Muhadjir Effendy mengatakan di masa depan, pasangan yang ingin menikah harus memiliki sertifikat perkawinan. Tanpa sertifikasi tersebut, pasangan tak diperbolehkan menikah.
Muhadjir hari Rabu (13/11) kemarin melontarkan ide adanya sertifikasi pranikah. Tujuannya agar pasangan punya pengetahuan soal reproduksi dan kondisi yang berbahaya buat anak, seperti stunting.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh menikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11).
(Baca: Lawan Stunting, Pemerintah Siap Sertifikasi Pasangan yang Akan Menikah)
Nantinya pasangan harus mengikuti kursus atau pelatihan yang diadakan pemerintah. Sedangkan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan akan terlibat dalam pelatihan dan pemberian sertifikat pranikah. Selain kesehatan, pengetahuan soal ekonomi keluarga hingga saran yang berifat spiritual juga diberikan pemerintah.
"Jadi sebelum orang menikah diberi beberapa nasihat, salah satunya masalah agama," kata Menteri Agama Fachrul Razi.
Sebelumnya, Muhadjir mengatakan pelatihan ini mirip yang dilakukan beberapa lembaga keagamaan yang mengadakan kursus sebelum pasangan menikah. Dia mencontohkan, di agama Katolik, pasangan sebelum menikah diberikan pelatihan selama tiga bulan.
“Agar betul-betul menyiapkan rumah tangga yang baik,” kata Muhadjir hari Rabu (13/11) kemarin.
(Baca: Maruf Sebut Program Sedekah Putih Sandiaga Tak Atasi Stunting)
Muhadjir menargetkan sertifikasi pernikahan ini bisa diimplementasikan pada 2020. Mantan Mendikbud ini bakal mematangkan dulu wacana ini bersama Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
"Ini saya akan pelajari dulu. Saya belum dapat informasi yang cukup,” kata Muhadjir.