Jokowi Godok Susunan Dewan Pengawas KPK, Desember Dilantik

Dimas Jarot Bayu
1 November 2019, 17:54
Dewan Pengawas KPK, KPK, Jokowi
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
Gedung KPK di Jakarta

Presiden Jokowi tengah menggodok susunan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, dirinya tengah menjaring masukan dari berbagai pihak.

“Masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan untuk siapa yang nanti bisa duduk di dalam Dewan Pengawas KPK,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Jokowi akan memilih ketua dan anggota Dewan Pengawas perdana KPK tanpa panitia seleksi. Ini artinya, Jokowi akan langsung melakukan penunjukan.

(Baca: Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK Selama Uji Materi di MK)

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 69A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal tersebut menjelaskan bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden.

“Untuk yang pertama kalinya tidak lewat Pansel,” kata dia. Meski dipilih langsung, ia menjamin Dewan Pengawas KPK memiliki kredibilitas yang baik.

Adapun Jokowi mengatakan Dewan Pengawas KPK bakal dilantik pada Desember 2019, bersamaan dengan pelantikan lima pimpinan KPK yang baru.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjelaskan Dewan Pengawas akan berisikan lima orang. Mereka bakal dipilih dari berbagai elemen.

“Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum yang pas,” kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

(Baca: ICW Sebut 10 Konsekuensi Buruk Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK)

Menurut Yasonna, posisi Dewan Pengawas akan serupa dengan Inspektorat di Kementerian. “Karena built-in system dia. Dia internal, di dalam, menjadi bagian daripada KPK,” ucapnya.

Adapun pembentukan Dewan Pengawas sebelumnya sempat menuai polemik. Peneliti ICW Tama Satya Langkun menilai KPK tidak memerlukan Dewan Pengawas karena sudah memiliki Direktorat Pengawasan Internal dan Dewan Penasihat. Lima pimpinan KPK juga bertugas dengan sistem kolektif kolegial yang membuat adanya saling mengawasi antarpimpinan.

Jika pimpinan melakukan pelanggaran bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya. Di sisi lain, pegawai di internal dinilai berani mengkritik pimpinannya.

Dengan sistem pengawasan yang ada tersebut, Tama menyebut sudah ada pimpinan yang terkena masalah etika. "KPK dilengkapi dengan mekanisme internal yang menurut saya itu terpakai,” katanya.

Di sisi lain, tiga fraksi di DPR, yakni Gerindra, PKS, dan Demokrat menolak mekanisme pemilihan Dewan Pengawas secara langsung oleh Presiden. Menurut ketiga fraksi tersebut, ada potensi penyalahgunaan wewenang jika Dewan Pengawas dipilih langsung oleh Presiden.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...