Korupsi Pelabuhan Segintung, Mantan Bupati Seruyan Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali (DAL) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 2007-2012. Korupsi tersebut diprediksi merugikan keuangan negara sekitar Rp 20,84 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menyelidiki kasus ini sejak Januari 2017. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan. Dalam proses penyidikan itu, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali (DAL).
Proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan pada 2004. "Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan membangun tiang pancang," kata Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10) seperti dikutip Antara.
Pada 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai mengalokasikan anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. "Sekitar Januari 2007, tersangka DAL memerintahkan kepala Dinas Pekerjaan Umum, kepala Dinas Perhubungan, dan kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT SKJ (Swa Karya Jaya)," ujar Febri.
KPK menduga direktur PT SKJ adalah teman dekat dan pendukung Darwan dalam Pilkada Kabupaten Seruyan 2003. Panitia lelang pengadaan barang atas pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung pun dibentuk. Darwan memberi arahan kepada panitia lelang agar PT SKJ menjadi pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) final Rp 112,75 miliar.
(Baca: OTT Bupati Lampung Utara, KPK Tetapkan Enam Tersangka)
Kejanggalan Lelang dan Nilai Kontrak Diubah
Menurut Febri, terdapat sejumlah kejanggalan dalam lelang, antara lain pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari. Selanjutnya, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa. "Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp 2 juta-Rp 4 juta," kata Febri.
PT SKJ, lanjut Febri, diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan. Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ. "Dalam dokumennya, sertifikat badan usaha PT SKJ sudah tidak berlaku," ungkap Febri.
Pada 14 April 2007, tersangka Darwan menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjutkan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung senilai Rp 112.75 miliar.
"Empat bulan berjalan, pada 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp 127,41 miliar (bertambah 13,02%). Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10%," tuturnya.
(Baca: Sri Mulyani Sebut Para Bos BUMN yang Ditangkap KPK Sebagai Pengkhianat)
Pada 2009, diduga Darwan melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687,5 juta. "Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp 20,84 miliar," ujar Febri.
Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam perkara ini, KPK juga mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung bupati (Darwan Ali) saat pemilihan kepala daerah," ujar Febri.
(Baca: Jokowi Belum Libatkan KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri)