Pengesahan UU KPK Dinilai Cacat, Salahi Aturan Pembentukan Perundangan

Image title
17 September 2019, 18:18
KPK, UU KPK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Aksi unjuk rasa menolak Revisi UU KPK di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat (17/9).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) lewat rapat Paripurna, Selasa (17/9). Pengesahan UU KPK ini menuai kontroversi karena muncul mendadak dan terburu-buru di masa akhir jabatan DPR periode 2014-2019.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Rountable (ILR) Firmansyah Arifin mengatakan proses revisi UU KPK tersebut memiliki cacat formal. "Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan hendaknya dibuat melalui prosedur atau tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi," kata Firman dalam siaran pers, Selasa (17/9).

(Baca: Proses Kebut UU KPK dalam 13 Hari Hingga Ruang Paripurna yang Kosong

Firman mengatakan rujukan prosedur pembahasan UU mengacu pada UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang undangan. Berpatokan pada aturan tersebut, Firman menyebut 5 cacat formal tersebut, yakni: pertama, tidak memenuhi asas kejelasan tujuan. Revisi UU KPK dianggap tidak memiliki kejelasan tujuan dan memperlemah kelembagaan KPK, seperti pembentukan dewan pengawas, izin penyadapan, dan kewenangan SP3.

Kedua, tidak memenuhi asas keterbukaan. Firman mengatakan pembahasan revisi UU KPK yang berlangsung tertutup tidak memenuhi asas keterbukaan yang bersifat transparan dan terbuka mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Ketiga, tidak ada urgensi nasional. Pembahasan UU KPK di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam
Pasal 23 ayat (2) UU 12/2011, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas bila a) mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan (b) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama.

(Baca: Masyarakat Penolak UU KPK Punya Peluang Ajukan Uji Materi Ke MK)

Keempat, tidak ada naskah akademik, padahal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus disertai naskah akademis, sebagaimana dinyatakan Pasal 43 ayat (3) UU Nomor 12/2011.

Kelima, tidak ada pertisipasi masyarakat, padahal keterlibatan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 12/2011.

Sementara itu Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyatakan pembahasan UU KPK ini bertentangan UU Nomor 12 Tahun 2011, berpeluang untuk diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Feri meyakini bahwa MK akan membuat keputusan untuk pembenahan lembaga yang independen seperti KPK. Sehingga, masyarakat masih memiliki peluang untuk membatalkan revisi UU KPK tersebut. Meski pun, beberapa hakim konstitusi dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo. "Kita harus yakin MK itu punya jiwa kebatinan untuk melindungi konstitusi," kata Feri.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...