Siap Ajukan Revisi 74 UU, Jokowi Bidik Indonesia Jadi Magnet Investasi
Pemerintah bakal mengajukan revisi 74 Undang-undang (UU) setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode baru dilantik pada 1 Oktober 2019. Revisi 74 UU itu dilakukan untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi.
"Setelah pelantikan DPR baru nanti, kami akan mengajukan banyak sekali revisi Undang-undang," kata Presiden Joko Widodo di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Ia mengatakan, revisi 74 UU itu bakal dilakukan melalui skema omnibus law. Artinya, revisi dilakukan dengan membuat satu undang-undang baru. Ia berharap revisi tersebut bakal membuat proses perizinan investasi semakin cepat.
(Baca: Pengamat Sebut Jokowi Punya Dua Cara untuk Batalkan Revisi UU KPK)
Dengan demikian, Indonesia bisa menjadi magnet investasi. Apalagi, Indonesia juga memiliki keunggulan lain yakni besarnya kelas menengah. Ia menyebut Indonesia akan mengalami revolusi konsumen pada 2020, dengan jumlah masyarakat kelas menengah mencapai 141 juta orang.
"Kami harapkan kita bisa mengalahkan negara-negara lain. Karena tidak semua negara punya raksasa konsumen seperti yang kita miliki saat ini," ujar Jokowi.
(Baca: Dorong Investasi, Ekonom Nilai Ada Ribuan Aturan Perlu Diubah)
Untuk mengantisipasi revolusi konsumen, ia pun meminta pengusaha Indonesia mengubah cara pandangnya untuk tidak hanya bergantung kepada proyek pemerintah. Menurutnya, pengusaha harus menggeluti berbagai sektor lainnya untuk menangkap peluang yang ada.
Ia juga meminta para pengusaha untuk terus berinovasi dan menjalin kemitraan, termasuk dengan investor asing. “Kelemahan kita, menurut saya, terutama yang muda-muda ini adalah sulit dan enggan untuk ber-partner. Ini penting sekali bermitra,” kata dia.