Kementerian LHK Segel 42 Lahan Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 42 lahan perusahaan dan satu lahan milik individu guna pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyegelan lahan perusahaan antara lain dilakukan di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
"Kami sudah lakukan penyegelan di 42 lokasi lahan perusahaan dan satu milik masyarakat oleh penyidik KLHK," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu (14/9).
Rinciannya, dia mengatakan lokasi penyegelan lahan antara lain terdapat di Jambi, Riau, Sumatera Selatan serta Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah sebagai lokasi terbanyak.
(Baca: Kebakaran Lahan Riau, Kementerian LHK Segel Lahan Perusahaan Malaysia)
Dari seluruh lahan perusahaan dan perorangan yang disegel tersebut selanjutnya akan diselidiki oleh KLHK guna melalui proses hukum lebih lanjut.