Seluruh Fraksi Sepakat RUU KPK jadi Usul Inisiatif DPR
Seluruh fraksi DPR sepakat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi usulan inisiatif lembaga legislatif itu. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, para anggota dewan serentak menyetujui jika RUU KPK menjadi usulanDPR. Tak ada penolakan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Pendapat fraksi-fraksi tentang usul badan legislasi DPR tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Utut.
“Setuju!” seru para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Berdasarkan daftar hadir, ada 281 dari 560 anggota DPR yang ikut dalam rapat paripurna hari ini.
Dalam RUU KPK kali ini, ada enam poin revisi yang substansial. Pertama, terkait dengan kedudukan KPK nantinya yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif pemerintahan dengan tugas dan kewenangannya bersifat independen.
(Baca: DPR Terima Sepuluh Nama Capim KPK dari Jokowi)
Padahal, selama ini KPK menjadi lembaga ad hoc yang menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen. Dengan demikian, pegawai KPK nantinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat melakukan penyadapan. Hanya saja, penyadapan baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Sebab, lembaga penegak hukum itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Keempat, tugas KPK dalam pencegahan akan ditingkatkan. Alhasil, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Terhadap Penyelenggaraan Negara (LHKPN) sebelum dan sesudah masa jabatan.
(Baca: Sigit Danang Joyo, Anak Buah Sri Mulyani yang Lolos Seleksi Capim KPK)
Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh dewan pengawas yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya nantinya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Keenam, KPK nantinya berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan kepada publik.
Adapun penghentian dan penuntutan tersebut dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan pengadilan.