Pemerintah Kaji Opsi Pembenahan Total BPJS Kesehatan

Michael Reily
17 Agustus 2019, 16:37
bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah mengkaji opsi pembenahan total BPJS Kesehatan.

Pemerintah tengah mengkaji solusi pembenahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berjanji bakal melakukan penyelamatan total defisit BPJS Kesehatan pada tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan koordinasi untuk mengkaji pembenahan defisit anggaran BPJS Kesehatan masih berlangsung. "Jadi dalam waktu dekat tentu saja kami akan cari solusi terbaik sesuai defisit," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (17/8).

Dia mengungkapkan sudah ada beberapa opsi penyelamatan defisit BPJS Kesehatan. Contohnya kenaikan iuran semua kelas BPJS Kesehatan, dana kapitalisasi yang mengendap di layanan kesehatan, serta pembenahan manajemen BPJS Kesehatan.

Selain itu, Puan mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit keuangan BPJS Kesehatan. "Tentu saja butuh komitmen semua pihak sehingga gotong royong dalam masalah kesehatan bisa berjalan seperti yang kita harapkan," ujarnya.

(Baca: Tekan Defisit BPJS, Anggaran Jaminan Kesehatan di RAPBN 2020 Naik 83%)

Dalam Pidato Nota Keuangan 2020, Jokowi memastikan pemerintah akan menyalurkan anggaran bagi 96,8 juta jiwa penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2020. "BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional dibenahi secara total," kata Jokowi di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).

Secara total, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 132,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Angka ini naik 7,3% dari alokasi anggaran kesehatan 2019 yang hanya Rp 123,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan , anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2020 naiksebesar 82,7% dari Rp 26,7 triliun menjadi Rp 48,8 triliun. "JKN ditingkatkan secara drastis untuk antisipasi kenaikan PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ini sedang digodok dan akan ditetapkan," kata dia dalam Konferensi Pers Nota Keuangan 2020 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (16/8).

Selain itu, kenaikan anggaran JKN untuk mengantisipasi lonjakan iuran BPJS Kesehatan, khususnya tanggungan pemerintah. Sebab, pemerintah berencana menaikkan iuran para peserta BPJS Kesehatan baik yang ditanggung pemerintah maupun peserta mandiri.

Sri Mulyani berharap kenaikan anggaran dapat memperbaiki defisit BPJS Kesehatan. Terlebih, defisit BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 diperkirakan mencapai Rp 28 triliun. 

(Baca: DPR Surati Jokowi Soal Pembenahan BPJS Kesehatan)

Reporter: Michael Reily

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...