BPN Klaim Pemufakatan Curang dalam Pilpres 2019 adalah Fakta

Dimas Jarot Bayu
24 Juni 2019, 13:19
Dahnil Pemufakatan Curang Pilpres 2019
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Dahnil Azhar selaku juru bicara BPN untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. Dahnil mengklaim, pihaknya telah menemukan bukti terkait pemufakatan curang tersebut dari hulu hingga hilir tahapan Pilpres 2019.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan, pemufakatan curang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 merupakan fakta. Dia mengklaim, pihaknya telah menemukan bukti terkait pemufakatan curang tersebut dari hulu hingga hilir tahapan Pilpres 2019.

Bukti-bukti tersebut, menurutnya sudah disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Pada piramida dasarnya, kami menggugat kejujuran dan keadilan yang absen (dalam Pilpres 2019),” kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6).

Dahnil mengatakan, pemufakatan curang dalam Pilpres 2019 tampak dari acara Training of Trainer (ToT) Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada 20-21 Februari 2019. Dalam kegiatan tersebut, ada penggunaan diksi dan narasi bahwa kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.

(Baca: Kuasa Hukum Jokowi Buka Peluang Pidanakan Saksi Prabowo)

Ada pula pernyataan bahwa aparat tidak  perlu netral, yang pernah disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Selain itu, Dahnil menilai dalam acara pelatihan tersebut ada pernyataan Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto yang melabeli kubu Prabowo-Sandiaga sebagai radikal dan pro khilafah.

Kemudian, ia mencatat ada pernyataan bahwa kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin ingin menguasai semua level hingga ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Ini pemufakatan (curang) awal,” kata Dahnil.

Dahnil mengatakan, pemufakatan curang juga terlihat dari adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman dalam Pilpres 2019. Hal tersebut, menurutnya sudah dibuktikan oleh pihaknya secara saintifik dan empirik.

(Baca: KPU Sebut Amplop Form C1 Temuan Saksi Prabowo Tak Pernah Digunakan)

Karena itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam persidangan sempat menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka daftar hadir pemilih di TPS (C7). “Ketika meminta itu, KPU tidak mampu menunjukkan data C7. Jadi DPT siluman itu fakta,” kata dia.

Dalam proses Pilpres 2019, Dahnil menyebut pemufakatan curang terlihat dari adanya keterlibatan aparat dan kepala daerah. Dahnil pun menuding terjadi mobilisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memenangkan Jokowi-Ma’ruf.

Seluruh persoalan tersebut kemudian berhilir pada masalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. “Ada juga C1 editing dan sebagainya,” kata Dahnil.

(Baca: Mahfud MD Nilai Tim Prabowo Belum Buktikan Dalil Gugatan Kecurangan)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...