Penerimaan Siswa Baru Lewat Jalur Zonasi yang Menuai Polemik

Ameidyo Daud Nasution
21 Juni 2019, 10:54
Orangtua dan calon siswa mengantre penyerahan dan pemeriksaan berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Jawa Barat periode
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
Orangtua dan calon siswa mengantre penyerahan dan pemeriksaan berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Jawa Barat periode 2019/2020 sebanyak 281.950 kursi dan pendaftarannya dimulai serentak 17 Juni hingga 22 Juni 2019.

Kuota bangku sekolah yang tersisa akan digunakan bagi calon siswa yang memiliki nilai ujian akhir lebih tinggi apabila jarak tempat tinggal ke sekolah sama. "Diprioritaskan peserta dengan nilai UN lebih tinggi," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 30 Permendikbud 51 mengenai tata cara mendaftar SMA Negeri.

(Baca: Pimpin Ratas, Jokowi Minta Pengembangan SDM Lewat Program Vokasi)

Respons Daerah dalam Alokasi Zonasi Berbeda-beda

Beberapa daerah seperti DKI Jakarta merespons aturan ini dengan alokasi zonasi yang hanya 60%. Adapun jatah bagi nonzonasi hanya 30%, jalur prestasi sebesar 5%, dan non-DKI sebesar 5%. Dari proporsi 60% bagi jalur zonasi, sebesar 80% digunakan untuk umum dan 20% untuk jalur afirmasi. Alokasi sekolah dan tempat tinggal diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 523 Tahun 2019 Tentang Zonasi Dalam Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020.

Katadata.co.id mencoba membedah dan mengilustrasikan contoh sekolah yang dapat didaftar calon siswa dengan berbekal lampiran Keputusan Kadisdik DKI tersebut. Dengan aturan zonasi, maka peluang calon siswa SD yang bertempat tinggal di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan untuk mendaftar di 13 SD Negeri lebih besar ketimbang mereka mendaftar ke SD di wilayah lain, misalnya di Kecamatan Kebayoran Baru. Meski demikian, tidak semua sekolah negeri tersebut berada di Kelurahan Lebak Bulus. Ada beberapa SD yang berada di Kelurahan Pondok Labu, Cilandak Barat, serta Pondok Pinang.

Hal yang sama terjadi apabila siswa dari Kelurahan Lebak Bulus ingin mendaftar SMP Negeri. Pilihan zonasi yang tersedia hanya mencakup 9 SMP mulai dari SMPN 37, SMPN 68, SMPN 85, SMPN 86, SMPN 96, SMPN 131, SMPN 218, SMPN 226, hingga SMPN 253 Jakarta. Adapun pilihan SMA Negeri bagi siswa yang tinggal di Kelurahan Lebak Bulus adalah SMAN 6, SMAN 34, SMAN 46, SMAN 47, SMAN 49, SMAN 66, SMAN 70, SMAN 74, SMAN 82, serta SMAN 87.

Begitu pula sebaliknya, selain untuk domisili Kelurahan Lebak Bulus, 60% jatah kursi bagi SMA unggulan yakni SMAN 70 di Bulungan, Jakarta Selatan akan dialokasikan bagi calon siswa yang tinggal di kelurahan tertentu saja. Kelurahan tersebut mencakup Kelurahan Grogol Selatan, Grogol Utara, Kebayoran Lama Selatan, Kebayoran Utama, Pondok Pinang, Cilandak Barat, Cipete Selatan, Cipete Utara, Pondok Labu, Gandaria Utara, Gunung, Kramat Pela, Melawai, Petogogan, Pulo, Rawa Barat, Selong, Senayan, Bangka, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Pela Mampang, dan Tegal Parang.

Meski demikian, ada juga siswa yang mendapat jatah zonasi ke SMA 70 meski tidak tinggal di kelurahan yang ada di Jakarta Selatan. Kelurahan tersebut meliputi Kelurahan Palmerah di Jakarta Barat serta Bendungan Hilir, dan Gelora di Jakarta Pusat.

Beda tempat beda lagi aturan. Meski menetapkan alokasi sesuai Permendikbud Nomor 51, Provinsi Jawa Barat membagi jatah bagi kursi zonasi dengan cara lain. Kuota zonasi 90% dibagi lagi menjadi 70% bagi keluarga mampu dan 20% bagi keluarga tidak mampu. Adapun dari persentase 70% keluarga mampu, ada 15% yang dialokasikan bagi calon siswa dengan formulasi bobot penilaian jarak tempat tinggal dengan nilai Ujian Nasional (UN). "Nanti sistem yang menghitung," kata Kadisdik Jawa Barat Dewi Sartika, pekan lalu, seperti dikutip dari Detikcom.

Pendaftaran PPDB Jawa Barat
Pendaftaran PPDB Jawa Barat (ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA)



Meski demikian, tidak semua jenjang pendidikan dasar yang mengacu pada aturan zonasi ini. Pasal 23 Ayat 1 Permendikbud 51 menyebut 14 sekolah yang tidak dikenakan aturan ini. Apabila dirinci, sekolah tersebut terdiri atas sekolah yang diselenggarakan masyarakat, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan pemda, Sekolah Indonesia di luar negeri, hingga sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.

Selain itu ada juga sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.

Secara khusus, Pasal 31 menyebut SMK juga dibebaskan dari PPDB sistem zonasi. Calon siswa hanya perlu membawa hasil UN, tes penelusuran minat serta bakat dan atau hasil perlombaan/penghargaan di bidang akademik maupun non akademik. Meski demikian, apabila nilai UN dan kriteria lain dari calon siswa, ada penentuan lain bagi sekolah. "Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di provinsi atau kabupaten/kotamadya yang sama dengan SMK yang bersangkutan," demikian akhir penjelasan Pasal 31.

Usai kunjungan kerja di Surabaya dan Kabupaten Gresik, Jokowi mengatakan masih ada masalah pada realisasi PPDB berbasis zonasi ini. Oleh sebab itu, ia berjanji akan mengevaluasi pelaksanaan lapangan dari zonasi sekolah. "Di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi, ditanyakan ke menteri pendidikan," kata Jokowi seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/6).

(Baca: Pemerintah Izinkan Pemda Buat Kurikulum SMK Sesuai Potensi Ekonomi)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...