Saksi Tim Prabowo Klaim Temukan Banyak Amplop Form C1 di Tempat Sampah

Dimas Jarot Bayu
20 Juni 2019, 06:00
sengketa hasil Pilpres 2019, Prabowo-Sandiaga, MK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Saksi fakta, Beti Kristiana memberikan bukti amplop coklat kepada Majelis Hakim Konstitusi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. Pemohon menghadirkan empat saksi untuk Wilayah Jawa Tengah terkait sengketa Pilpres 2019.

Pada sidang lanjutan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan saksi fakta bernama Beti Kristina, yang mengaku melihat tumpukan amplop resmi yang biasa digunakan untuk menyimpan formulir C1.

Menurut Beti, tumpukan amplop tersebut ditemukannya di tempat sampah dekat halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali pada 18 April 2019.

Beti mengatakan, amplop tersebut berada dalam kondisi terbuka dan kosong. Dia juga menemukan tumpukan lembaran segel suara yang telah digunting di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Beti mengaku menemukan lembaran plano dan plastik pembungkus kotak suara di sana. "Itu menggunung, setelah dikumpulkan menjadi empat karung lebih," kata Beti dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Beti mengatakan, tumpukan amplop formulir C1 plano tersebut ditemukannya ketika sedang melihat-lihat proses distribusi surat suara dari TPS ke kecamatan. Sebab, dia mengaku sebagai relawan dari Prabowo-Sandiaga.

Ketika menemukan barang-barang tersebut, Beti tengah bersama tiga orang lainnya bernama Hanafi, Soeparno, dan Susi pada malam hari. Beti bersama rekan-rekannya lalu mengecek keberadaan petugas PPK di sekitar.

Dia lantas menemukan ada tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan petugas PPK tersebut sedang memasukkan formulir C1 ke dalam amplop kosong.

(Baca: Rekam Dugaan Pelanggaran, Saksi Prabowo-Sandiaga Merasa Terintimidasi)

Syahdan, Beti menanyai kepada mereka mengapa amplop formulir C1 itu dibuang kepada petugas PPK. Menurutnya, petugas PPK itu mengatakan bahwa amplop tersebut merupakan sampah.

"Saya jawab kalau sampah itu hanya satu dua, ini empat karung lebih," kata Beti.

Atas dasar itu, Beti lalu mengambil tumpukan amplop formulir C1 itu untuk diberikan kepada Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandiaga di Boyolali. Selain itu, Beti membawanya untuk diserahkan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Beberapa amplop tersebut pun diserahkan Beti kepada majelis hakim MK dalam persidangan hari ini. "Kami mengambil sebagai barang bukti," ujar Beti.

Akibat peristiwa tersebut, Beti mengaku mendapatkan intimidasi. Hal itu salah satunya melalui pengkloningan terhadap telepon selular serta akun Whatsapp dan Facebooknya.

Beti pun mengaku diisukan sebagai pasangan perencana pengeboman di KPU. Padahal, Beti tak pernah memiliki suami.

"Orang tanya suami saya yang mana. Sepengatahuan mereka memang saya tak bersuami. Baru tahu mereka setelah itu bukan Mbak Beti," kata dia.

(Baca: Saksi Prabowo-Sandiaga Paparkan Klaim Temuan NIK Bermasalah)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...