Wiranto, Luhut, Budi Gunawan dan Gories Mere Jadi Target Pembunuhan

Dimas Jarot Bayu
28 Mei 2019, 16:13
Kapolri, Tito Karnavian, kerusuhan 21-22 Mei 2019, kelompok penunggang kerusuhan
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) disaksikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri), berbicara saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019). Rapat kerja bersama tersebut membahas masukan dan evaluasi penyelenggaraan Pemilu serentak dari berbagai sisi baik regulasi dan pengamanan.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengungkap nama-nama tokoh nasional yang ditargetkan dibunuh oleh kelompok penunggang kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Tito mengungkapkan, empat nama tokoh nasional tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Gregorius 'Gories' Mere.

"Dalam prosedur pemeriksaan resmi, mereka menyampaikan nama Pak Wiranto, Pak Luhut, Pak Kabin (Budi Gunawan) dan Gories Mere," kata Tito di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5).

Selain keempat tokoh nasional tersebut, Tito mengatakan ada satu pimpinan lembaga survei yang menjadi sasaran pembunuhan kelompok penunggang kerusuhan 21-22 Mei 2019. Namun, Tito enggan menyebutkan nama pimpinan lembaga survei tersebut. "Salah satu pimpinan lembaga survei, saya enggak mau sebutkan dulu," kata Tito.

Menurut Tito, nama-nama tokoh tersebut diungkapkan para anggota kelompok penunggang kerusuhan 21-22 Mei 2019 ketika diperiksa penyidik polisi. Hal tersebut pun telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka.

Ada pun, Tito menyebut Kepolisian telah memberikan pengamanan kepada tokoh-tokoh yang ditargetkan dibunuh oleh kelompok penunggang kerusuhan 21-22 Mei 2019. "Sejak awal begitu ada informasi memberikan pengamanan dan pengawalan terhadap yang bersangkutan," kata Tito.

Kepolisian RI sebelumnya telah menangkap empat orang yang diduga sebagai anggota kelompok penunggang kerusuhan dan dua orang penjual senjata. Empat orang anggota kelompok penunggang kerusuhan tersebut, yakni HK, AZ, IR, TJ. Dua orang penjual senjata tersebut berinisial AD dan AF.

(Baca: Polisi: Kelompok Penunggang Aksi 22 Mei Ingin Bunuh 4 Tokoh Nasional)

Kronologi Persiapan Pembunuhan Tokoh Nasional

Kepala Divisi Humas Polri Muhammad Iqbal menjelaskan kronologis kerja para tersangka. Pada 1 Oktober 2018, HK diduga menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senjata api (senpi) laras pendek di Kalibata, Jakarta Selatan.

HK diduga sebagai pemimpin kelompok penunggang tersebut, sekaligus pencari senpi dan eksekutor. "HK juga diduga memimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019," kata Iqbal di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).

HK kembali membeli satu pucuk senpi Revolver Taurus Col 38 seharga Rp 50 juta dari AF pada 13 Oktober 2018. Pada 5 Maret 2019, HK kembali membeli satu pucuk senpi Mayer Col 22 seharga Rp 5,5 juta, dua pucuk senpi rakitan Col 22 seharga Rp 15 juta, dan satu senpi laras pendek Col 22 seharga Rp 6 juta dari seseorang berinisial AD.

Senpi Mayer Col 22 tersebut diberikan HK kepada AZ yang diduga sebagai eksekutor sekaligus pencari eksekutor. Sedangkan dua pucuk senpi rakitan Col 22 dan satu senpi laras pendek Col 22 diberikan kepada TJ.

"TJ diduga berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek Col 22 dan senpi rakitan laras panjang Col 22," ujar Iqbal.

HK menerima uang sebesar Rp 150 juta dari seseorang pada 14 Maret 2019. Dari uang tersebut, TJ diduga mendapatkan bagian sebesar Rp 25 juta. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan permintaan untuk membunuh dua orang tokoh nasional.

Pada 12 April 2019, HK kembali mendapat perintah untuk membunuh dua orang tokoh nasional lainnya. Pada bulan yang sama, AZ juga menerima perintah untuk membunuh seorang pimpinan lembaga survei. Bahkan, kata Iqbal, AZ sudah beberapa kali mengamati kediaman para tokoh dan pimpinan lembaga survei tersebut.

(Baca: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Selaku Aktor Utama Perusuh Aksi 22 Mei)

Seseorang lainnya berinisial IR juga diperintahkan untuk mengeksekusi rencana tersebut. IR juga diduga sebagai sebagai eksekutor dalam kelompok tersebut. "Tersangka IR sudah mendapat uang sebesar Rp 5 juta," kata Iqbal.

Pada 21 Maret 2019, HK beserta tim diduga turun bercampur dengan massa unjuk rasa untuk melakukan aksinya. Dalam kesempatan tersebut, HK membawa Revolver Taurus Col 38.

Menurut Iqbal, salah satu senjata yang dibawa oleh kelompok tersebut dilengkapi dengan teleskop. "Jadi diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walau rakitan ini efeknya luar biasa," kata dia.

Kelompok itu juga disebut sudah sangat profesional sehingga mencari momentum yang tepat dalam menjalankan aksinya. Beruntung, polisi dapat menangkap mereka semua sebelum aksi tersebut dijalankan. "Ini pihak yang kami sudah antisipasi," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, keenam tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Pasal tersebut berisikan ancaman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Ada pun, polisi tengah mengejar satu orang yang diduga sebagai aktor intelektual. Polisi telah mengantongi identitas aktor intelektual tersebut dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga tengah mendalami aktor yang diduga menjadi pendana kelompok penunggang kerusuhan 21-22 Mei 2019. Polisi menduga pendana kelompok ini merupakan seorang elite.

(Baca: Polisi Duga Pendana Kelompok Penunggang Kerusuhan 22 Mei Seorang Elite)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...