Anang Hermansyah Usulkan Revisi UU Hak Cipta Atur Royalti Digital

Michael Reily
2 Mei 2019, 09:17
Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019). Sebelumnya, RUU Permusikan mendapat penolakan dari ratusan pelaku musik yang terg
ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana
Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019). Sebelumnya, RUU Permusikan mendapat penolakan dari ratusan pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan karena RUU tersebut dinilai tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi merepresi para musisi.

Anggota Komisi Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anang Hermansyah mengusulkan revisi Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014. Alasannya, aturan itu belum mengakomodasi royalti melalui layanan digital.

Anang menjelaskan, UU Hak Cipta telah menyinggung informasi dan teknologi, tetapi sekadar konteks penyebaran karya cipta melalui internet. "Belum mengatur mengenai keberadaan royalti atas hak cipta penyebaran melalui layanan digital termasuk media sosial," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/5).

Dia menilai, UU Hak Cipta telah tertinggal oleh perkembangan zaman. Sehingga, pembaharuan aturan harus memiliki visi sesuai disrupsi digital serta potensi perubahan globalisasi dalam penyebaran karya seni, terutama untuk media sosial.

Anang yang juga seorang musisi menambahkan, perkembangan teknologi digital di Indonesia semakin masif. Dia mencontohkan, Uni Eropa dan Amerika Serikat telah melakukan pembaharuan UU Hak Cipta.

(Baca: Menanti Nasib RUU Permusikan yang Kontroversial di Hari Musik Nasional)

"Uni Eropa baru mengesahkan UU Hak Cipta yang disesuaikan dengan perkembangan digital pada tengah April lalu. Amerika pada Oktober 2018 lalu juga telah mengesahkan Music Modernization Act (MMA)," ujarnya.

Pasal 54 UU Hak Cipta telah mengatur pencegahan pelanggaran hak cipta melalui sarana berbasis teknologi. Namun, aturan itu hanya mengawasi pembuatan dan penyebarluasan pelanggaran, koordinasi keterlibatan setiap pihak dalam hak cipta, dan penggunaan hak cipta di tempat pertunjukkan.

Aturan juga hanya menetapkan pelanggaran secara komersial harus mendapatkan verifikasi dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun, UU Hak Cipta mengatur konten dan akses pengguna media sosial, bukannya tentang royalti.

Anang berharap parlemen periode 2019-2024 dapat merencanakan pembaharuan UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Dia juga meminta supaya pemerintahan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) selama lima tahun ke depan dapat memberikan prioritas kepada revisi aturan.

(Baca: RUU Permusikan Banjir Kritik, Anang Hermansyah Mundur dari LSPMI)

Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...