Memahami Quick Count dan Real Count: Beda Kerja tapi Hasil Identik

Safrezi Fitra
24 April 2019, 07:22
quick count, real count, pemilu, pilpres, survei, hasil pemilu, exit poll
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Pekerja memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Minggu (21/4/2019). Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang dimuat dalam Situng milik KPU masih terus bergerak dan ditampilkan dalam portal pemilu2019.kpu.go.id

Quick count dan real count menjadi topik hangat perbincangan masyarakat dalam beberapa Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir. Sebagian peserta pemilu tidak mempercayai hasil quick count atau perhitungan cepat, karena tidak mewakili seluruh suara. Bahkan, ada yang menganggap hasil quick count tidak benar, karena lembaga surveinya bisa dibayar.

Sehari setelah penyelenggaraan Pemilu 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan enam lembaga survei yang melakukan quick count kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keenamnya adalah LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.

(Baca: Simpatisan Prabowo Laporkan Quick Count Lembaga Survei ke Bareskrim)

Keenam lembaga survei ini merilis hasil perhitungan cepat Pemilihan Presiden (Pilpres 2019) setelah perhitungan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai. Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin, unggul dalam hasil quick count lembaga survei tersebut. “Kami menduga mereka pasti ada orderan untuk kemudian membuat quick count seperti ini," kata Koordinator Pelaporan Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Djamaluddin Koedoeboen, di Kantor KPU, Kamis (18/4).

Pada Pemilu 2014, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat meminta stasiun televisi menghentikan penayangan informasi quick count. KPI menilai penayangan informasi quick count yang terus menerus dan berlebihan, berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif di masyarakat.

(Baca: KPI: Lembaga Penyiaran Diimbau Kurangi Penayangan Hitung Cepat)

Untuk Pemilu 2019, KPI tidak memerintahkan hal yang sama. Pengawas lembaga penyiaran ini hanya meminta stasiun televisi dan radio tak cuma menyiarkan hasil quick count. Lembaga penyiaran juga diminta memberikan edukasi kepada masyarakat akan kemungkinan terjadinya perbedaan hasil hitung cepat dengan perhitungan real count yang sedang dilakukan KPU.

Lantas, apa perbedaan istilah quick count dan real count yang kerap menimbulkan polemik saat pemilu? Istilah lain yang juga muncul saat pesta demokrasi adalah exit poll atau survei pasca-pemilu. Meski ketiga istilah itu berkaitan dengan data hasil pemilu, tetapi metodologi, penyajian data, dan tingkat keakuratannya berbeda. 

Quick Count VS Real Count Pilpres

 Real count

Real count merupakan proses penghitungan keseluruhan surat suara di seluruh TPS yang ada. Real count, dilakukan secara resmi oleh KPU. Karena harus menghitung seluruh suara yang ada, proses real count membutuhkan waktu yang lama, paling cepat dua pekan setelah pemungutan suara selesai.

Meski begitu, masyarakat dapat mengetahui hasil perhitungan sementara, sebelum semua suara yang dihitung secara manual rampung. KPU mempublikasi perhitungan real count dalam situsnya https://pemilu2019.kpu.go.id.

Quick count

Istilah quick count sudah mulai dikenal pada pemilu 2004. Quick count merupakan perhitungan cepat hasil pemilu. Prosesnya dilakukan dengan mengumpulkan hasil perhitungan suara di beberapa TPS. Lembaga survei tidak melakukan perhitungan secara keseluruhan, hanya pada beberapa sampel TPS. Penetapan sampel tidak dilakukan secara asal, melainkan dengan kajian matang agar hasil quick count bisa memberikan gambaran keseluruhan TPS dengan akurasi yang tinggi.

Karena dilakukan tidak di semua TPS, perhitungan quick count bisa lebih cepat dari real count yang dilakukan KPU. Quick count dilakukan oleh lembaga survei independen. Jadi, hasilnya pun tidak ada hubungannya dengan perhitungan yang dilakukan KPU.

(Lihat Ekonografik: Akurasi Hasil Quick Count Pilpres 2019, Pilkada DKI 2017, Pilpres 2014)

Ketua Perhimpunan Survei dan Opini Publik Indonesia (Persepi) Philips J Vermonte mengatakan quick count adalah aktifitas ilmiah dan menggunakan metode yang jelas dan terukur. “Ini adalah aktifitas legal yang diakui secara hukum kepemiluan sebagai bentuk partisipasi," ujarnya di Jakarta Sabtu, (20/4).

Quick Count VS Real Count Pilkada DKI 2012

Quick count memang diperbolehkan dalam Undang-Undang Pemilu. Pada pasal 448 disebutkan pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, di antaranya survei dan perhitungan cepat. Syaratnya, tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu dan tidak mengganggu proses pemilu.

Lembaga yang ingin melakukan quick count wajib mendaftar ke KPU, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Mereka juga harus memberitahukan sumber dana dan metodologi perhitungan yang digunakan. Sementara pengumuman hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai. Ketentuan lebih lanjut mengenai survei dan perhitungan cepat ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

(Baca: Kuasa Petahana di Balik Kemenangan Sementara Jokowi-Maruf)

Masyarakat juga bisa mengadukan dugaan pelanggaran survei dan quick count kepada Bawaslu. Laporan ini akan menjadi rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk membentuk Dewan Etik atau menyerahkan masalahnya kepada asosiasi yang menaungi lembaga survei. Jika terbukti melanggar, KPU memberikan sanksi kepada lembaga survei tersebut. Sanksinya bisa berupa pernyataan tidak kredibel hingga sanksi pidana.

Quick Count VS Real Count Pilkada DKI 2017

Exit poll

Fenomena exit poll yang beredar di media sosial saat Pemilu 2019 di TPS luar negeri, sempat mendapat perhatian khusus dari KPU. Sebab, penyelenggara pemilu hanya mengatur publikasi hasil hitung cepat pemungutan suara di dalam negeri, tidak di luar negeri.

(Baca: KPU Nilai Exit Poll di Luar Negeri Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan)

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, exit poll hanya bisa dilakukan di TPS. Sementara pemilu di luar negeri dilakukan lewat tiga cara, yakni datang langsung ke TPS, mencoblos di TPS Keliling, atau dikirim melalui pos. "Sehingga, yang paling memungkinkan untuk pemilu di luar negeri itu adalah quick count. Karena hasil dari ketiganya dihitung bersama," ujarnya di Jakarta (15/4).

Exit poll berbeda dengan quick count dan real count. Exit poll dilakukan beberapa saat setelah pemilih menyalurkan pilihan politiknya di TPS. Secara teknis, exit poll merupakan bagian dari survei. Metode yang digunakan dalam exit poll biasanya dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari TPS.

Exit poll memiliki tingkat kesalahan atau margin of error yang lebih tinggi dari quick count. Sebab, exit poll pada umumnya tidak mewawancarai seluruh pemilih di TPS yang menjadi lokasi survei. Responden yang ditanya pun biasanya enggan menjawab siapa calon presiden atau peserta pemilu yang dicoblosnya di bilik suara. Ada kemungkinan, jawaban yang disampaikan responden berbeda dengan yang dipilihnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...