KPI: Lembaga Penyiaran Diimbau Kurangi Penayangan Hitung Cepat
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau lembaga penyiaran mengurangi penayangan hasil perhitungan cepat pemilihan presiden (Pilpres) sebagai berita utama. Menurut KPI, lembaga penyiaran harus memberi ruang untuk penyampaian informasi lain.
"KPI telah mengeluarkan kebijakan untuk lembaga penyiaran mulai mengurangi intensitas penyampaian informasi hitung cepat (quick count) dan memberi ruang untuk penyampaian informasi lainnya," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano di Jakarta, Jumat (19/4).
Kebijakan itu dibuat seiring berkembangnya aspirasi publik bahwa informasi yang menyebut hasil hitung cepat yang disiarkan oleh lembaga penyiaran sudah dianggap berlebihan.
(Baca: Real Count Sementara KawalPemilu dan KPU: Jokowi Lebih Unggul)
Karenanya, lembaga penyiaran didorong untuk mulai memberikan ruang pemberitaan sekaligus mengawal proses penghitungan suara secara manual dan berjenjang yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Hal tersebut dilakukan, sambil terus mengedukasi publik tentang dinamika proses pemilu.
Sementara itu, Komisioner KPI, Mayong Suryo Laksono meminta lembaga penyiaran untuk menayangkan informasi perhitungan suara yang berlangsung di KPU. "Mohon untuk melihat juga penghitungan riil di KPU dan menjadikan bahan berita utama,” katanya dalam rilis pers.
KPI berharap lembaga penyiaran dapat memberikan porsi berimbang terhadap proses penghitungan suara pemilihan legislatif. Sebab saat ini, penghitungan suara legislatif untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota dan DPD RI juga masih berlangsung.
Karena itu, dia mengimbau lembaga penyiaran sebagai penyampai fakta yang terjadi selama Pemilu 2019.
(Baca: Rupiah Bergerak Positif Usai Hitung Cepat Hasil Pilpres 2019)
Mengacu Pasal 449 UU no.7/2017, KPI Pusat melalui suart edaran no.1/2019, sebelumnya mengatur beberapa hal terkait penayangan hasil perhitungan cepat, seperti informasi yang disiarkan harus berasal dari lembaga survei yang terdaftar di KPU.
Kemudian, penyiaran perhitungan cepat dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat dan selalu menyampaikan bahwa hitung cepat bukan hasil hitung resmi.
Hingga saat ini aturan tersebut sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh lembaga penyiaran