Eggi Sudjana Cs Protes Bawaslu Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Ameidyo Daud Nasution
16 April 2019, 14:50
Sejumlah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan pelanggaran Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), di kantornya, Jakarta.
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Sejumlah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan pelanggaran Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), di kantornya, Jakarta.

Kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis hari ini kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menagih tindak lanjut dari kasus surat suara tercoblos yang terjadi di Malaysia pekan lalu.

Salah satu perwakilan tim, yakni Eggi Sudjana mempersoalkan sikap KPU yang tidak menghitung surat tercoblos itu serta menganggapnya sampah. Padahal, menurutnya kejadian tersebut merupakan bagian dari indikasi kecurangan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dirinya tidak ingin dengan tidak dihitungnya kertas suara, maka permasalahan dianggap selesai. "Kami tidak mau (surat suara yang tercoblos) dianggap sampah, ini kecurangan serius," kata Eggi di Gedung Bawaslu, Selasa (16/4).

Eggi juga meminta kasus tersebut dilanjutkan meski Polis Diraja Malaysia (PDRM) tak memberi akses pemeriksaan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia beranggapan kasus yang terjadi merupakan peristiwa hukum Indonesia meski terjadi di Malaysia.

(Baca: Tim Kampanye Jokowi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri)

Hal itu disebutnya jadi alasan kasus tak boleh dihentikan. "Jadi tidak masuk akal kasus ini dihentikan," kata dia.

Eggi bahkan mengaku sudah datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur (KL) untuk meminta informasi langsung dari Duta Besar Rusdi Kirana. "Saya datang, tidak ada yang menerima," kata Eggi.

Sedangkan perwakilan tim yang lain yakni Pitra Romadoni menuduh KPU dan Bawaslu mandul dalam menangani kasus ini. Menurutnya, penyelenggara Pemilu 2019 itu kurang berkoordinasi dengan PDRM sehingga tak mendapatkan akses pemeriksaan. "Mereka kurang berkoordinasi," katanya.

Sebelumnya, Eggi, Pitra, dan kawan-kawan telah melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, serta calon legislator DKI II Davin Kirana sebagai terduga pelaku kecurangan. Empat pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang digunakan yakni pasal 532, 537, 550, dan 456.

(Baca: Terkait Surat Suara Tercoblos, Tim KPU-Bawaslu Bertemu Polisi Malaysia)

Apabila dikutip secara persis, pasal 532 berbunyi: 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).'

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...