Tim Kampanye Jokowi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Luar Negeri
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 di luar negeri. Laporan dibuat seiring maraknya informasi tentang warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa menggunakan hak pilih-nya.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menjelaskan sebagian besar informasi didapatkan dari WNI di luar negeri melalui media sosial, grup WhatsApp, maupun pengaduan resmi ke posko. Dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ditemukan di enam sampai tujuh negara.
"Berbagai macam bentuk kecurangan atau pelanggarannya, terutama di Sydney yang menonjol," kata dia usai mendatangi Kantor Bawaslu, Jakarta (15/4). Laporan dari TKN telah diterima oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
(Baca: KPU Sebut Kisruh Pemilu di Luar Negeri karena Pemilih Khusus Membludak)
Untuk Australia, pihaknya memperoleh informasi dugaan pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sydney dan Brisbane. Sebagian besar WNI seolah-olah dibatasi hak pilihnya karena terbatasnya waktu pelayanan di TPS. "Padahal, mereka sudah antre begitu lama," ujarnya.
Dugaan pelanggaran juga ditemukan di Hong Kong, yakni di Distrik Wan Chai dan Yuen Long dengan indikasi pelanggaran yang hampir sama dengan di Australia. Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran di negara lainnya, seperti Belanda, Jerman, Selandia Baru, dan Banglades.