Surat Suara Cadangan 2% DPT, Pemilih Khusus Bisa Pindah TPS Bila Habis

Image title
15 April 2019, 10:11
Pemilih khusus disarankan pindah TPS bila surat suara cadangan habis.
ANTARA FOTO/JOJON
Pekerja menyegel kotak suara saat memasukkan logistik tambahan dari KPU Pusat yang baru tiba malam hari di gudang KPU Daerah, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (14/4/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilih khusus yang kehabisan surat suara cadangan di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat mencari TPS lain. Hal ini lantaran jumlah surat suara cadangan hanya 2% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS.

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, ketentuan surat suara cadangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. "Bisa ke TPS lain untuk DPK, 2% sudah diatur dalam UU," ujar dia kepada katadata.co.id, Minggu (14/4).

Pemilih khusus atau pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah penduduk Indonesia yang belum masuk dalam DPT ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Pemilih khusus hanya perlu datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik untuk dapat menggunakan hak pilihnya.

(Baca: WNI Tak Bisa Pakai Hak Pilih di Sydney, KPU Buka Opsi Pemilu Ulang)

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, selain untuk DPK, surat suara cadangan diperuntukkan sebagai pengganti surat suara rusak, ataupun untuk DPTB.

Ia menerangkan, pemilih DPT dan DPTB dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 -13.00, sedangkan DPK memilih satu jam sebelum berakhir waktu pemungutan suara yaitu pukul 12.00. “Kalau di luar negeri DPK memilih Pukul 17.00,” kata dia.

Pemilu 2019 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 17 April 2019. Sedangkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri mengikuti Pemilu lebih awal. Sesuai jadwal KPU, pemungutan suara di luar negeri berlangsung pada 8-14 April 2019 di 130 kota. Selain itu, ada juga fasilitas pos ataupun kotak suara keliling.

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...