WNI Tak Bisa Pakai Hak Pilih di Sydney, KPU Buka Opsi Pemilu Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka opsi pemungutan suara ulang Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Ini menyusul informasi tentang banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pemungutan suara ulang dimungkinkan bila ada rekomendasi dari panitia pengawas (Panwas) dan masih ada surat suara. Berdasarkan laporan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), surat suara di Sydney masih tersedia.
Maka itu, ia meminta PPLN berkoordinasi dengan Panwas setempat. “Kalau kami dapat rekomendasi dari Panwas, bisa saja dibuat pemungutan suara ulang," kata dia di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).
(Baca: Antrean Panjang WNI Ikuti Pemilu 2019 di Berbagai Negara)
Sebelumnya, sejumlah WNI di Sydney dikabarkan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena TPS sudah ditutup. Dugaan sementara, WNI gagal menyalurkan hak pilih lantaran masuk daftar pemilih khusus yang baru bisa mencoblos satu jam sebelum penutupan.
Ilham belum bisa memastikan penyebab TPS yang berlokasi di Townhall, Sydney, tersebut ditutup meskipun masih ada WNI yang ingin menyalurkan hak pilihnya. KPU masih menunggu laporan lengkap dari penyelenggara pemungutan suara di TPS tersebut.
"Saya tidak tahu persis apakah karena izin tempat yang tidak bisa diperpanjang atau bagaimana, sehingga ditutup TPS-nya," ujarnya.
Antrean Panjang Pemungutan Suara di Luar Negeri
Warga Negara Indonesia (WNI) berbondong-bondong mengikuti Pemilu 2019 di luar negeri. Antrean panjang dilaporkan terjadi pada beberapa TPS, di Singapura, Jepang, Australia, hingga Amerika Serikat (AS).