Kasus Audrey, Jokowi Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Pakai Media Sosial

Michael Reily
10 April 2019, 20:12
jokowi, audrey, penganiayaan audrey, pontianak, kalimantan barat, kpai, sosial media
Katadata | Arief Kamaludin
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kasus Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diduga dianiaya sejumlah siswi SMA.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara tentang kasus Audrey, seorang siswi SMP yang diduga dianiaya sejumlah siswi SMA. Jokowi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam penggunaan media sosial.

Dia menyatakan ikut sedih dan berduka atas peristiwa perudungan di Pontianak, Kalimantan Barat. "Ada suatu masalah terkait pola interaksi sosial masyarakat yang sudah berubah lewat media sosial. Hati-hati dengan ini," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (10/4).

Menurut dia, proses penggunaan media sosial masyarakat di Tanah Air sedang berada dalam masa transisi. Orang tua, guru, dan semua aspek masyarakat perlu merespons perubahan secara tepat. Masalah-masalah tidak benar harus segera diperbaiki.

(Baca: Kominfo Sosialisasikan 289 Ribu Situs Positif untuk Anak)

Jokowi mengungkapkan pola interaksi masyarakat berubah karena ada keterbukaan di media sosial. Namun, norma budaya, etika, dan agama tetap harus jadi acuan. "Semua norma tidak memperbolehkan hal (penganiayaan) tersebut. Jelas sekali kok," ujarnya. Dia memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menangani kasus Audrey dengan tegas.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina meminta semua pihak menghormati proses penyidikan kasus perundungan terhadap Audrey agar tidak terjadi persepsi yang salah terhadap pelaku maupun korban.

(Baca: Kominfo Blokir Aplikasi Tik Tok)

Dia menjelaskan korban dan pelaku dapat menderita tekanan publik karena dibicarakan secara viral di media sosial. Proses hukum saat ini berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pemerintah pun harus memastikan upaya rehabilitasi secara tuntas, termasuk penyediaan pendampingan hukum, psikososial, dan langkah pencegahan. "KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Kalimantan Barat dapat melakukan pengawasan terkait proses hukum dan rehabilitasi," kata Putu seperti dilansir Antara.

3 juta orang tandatangani petisi untuk Audrey

Dalam situs Change.org sudah tiga juta orang menandatangani petisi agar aparat keamanan segera mengusut tuntas kasus penganiayaan Audrey. Inisiator petisi itu, Fachira Anindy, mengatakan, Audrey yang masih berusia 14 tahun dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat. 

Kejadian itu terjadi dua pekan lalu, Jumat (29/3). Namun, orang tua korban baru melapor ke Polsek Pontianak Selatan seminggu kemudian.

Korban tak berani melapor karena mendapat ancaman dari para pelaku. Mereka mengancam akan berbuat lebih kejam apabila korban melapor ke orang tuanya.

(Baca: Kominfo Buka Blokir Tumblr Setelah Ada Komitmen untuk Hapus Pornografi)

Kasus ini kemudian terekspos media massa. Cuitan di Twitter dengan tagar #JusticeforAudrey sempat menjadi trending topic nomor satu di Indonesia.

Reporter: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...