Deklarasi Damai Kampanye Terbuka Pilpres 2019, Janji Tak Libatkan Anak
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama peserta Pemilu 2019 melakukan deklarasi komitmen bersama menjelang kampanye terbuka yang mulai digelar pada Minggu (24/3) esok. Salah satu komitmennya yaitu tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan kampanye terbuka atau kampanye rapat umum memiliki potensi yang kompleks jika tidak ada kesadaran dari peserta pemilu untuk berkampanye secara bermartabat, santun, tertib, dan taat pada peraturan yang ada. Maka itu, Bawaslu dan peserta Pemilu 2019 mendeklarasikan komitmen bersama.
“Agar tercipta kampanye yang damai, beretika, bermartabat pada pelaksanannya," kata Abhan saat acara Deklarasi Komitmen Bersama Menjelang Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2019, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu (23/3).
(Baca: KPU Coret 11 Parpol pada Pemilu di 428 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi)
Seperti disinggung di awal, salah satu poin dalam deklarasi tersebut yaitu tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye terbuka, termasuk iklan kampanye. Menanggapi hal itu, Erick Thohir sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan pihaknya akan menjalankan sesuai kesepakatan tersebut.
"Kami sudah janji sudah deklarasikan Insya Allah kami akan selalu jaga hal itu. Kami sudah sadar," kata dia usai menghadiri acara deklarasi. Ia pun menyerahkan kepada Bawaslu untuk pengawasan atas pelanggaran terhadap hal itu.
(Baca: Bawaslu: Meski Hari Libur, ASN Dilarang Ikut Kampanye Rapat Umum)
Senada, Mardani Ali Sera sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan siap untuk diawasi terkait keterlibatan anak-anak dalam kampanye. Untuk mengkonsolidasikan demokrasi, dia meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya, KPU, maupun Bawaslu jika terjadi pelanggaran kampanye tersebut.
"Karena yang paling mampu mengawasi adalah masyarakat. Kami siap diawasi," ujarnya.
Zona Kampanye Terbuka Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan zonasi kampanye rapat umum bagi kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2019, serta partai politik dalam Pemilu 2019. Penetapan zonasi dilakukan melalui pengundian pada awal Maret di Kantor KPU, Jakarta.
Pengundian dilakukan masing-masing perwakilan tim sukses pasangan calon dengan mengambil bola dalam tabung kaca. Pengundian tersebut disaksikan oleh Ketua KPU Arief Budiman. Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan zona B. Sementara, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat zona A.
(Baca: KPU Tetapkan Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019)
Zona B terdiri dari provinsi Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali. Kemudian, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.
Sementara zona A terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah. Lalu, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.
Masing-masing pasangan calon akan berpindah zona secara bergiliran setiap dua hari sekali hingga hari terakhir kampanye rapat umum pada 13 April 2019. zonasi ini hanya diperuntukkan bagi kampanye rapat umum. Tidak ada batasan zonasi bagi bentuk-bentuk kampanye lainnya, sehingga tetap bisa dilakukan sesuai aturan.