Bawaslu: Meski Hari Libur, ASN Dilarang Ikut Kampanye Rapat Umum

Dimas Jarot Bayu
22 Maret 2019, 21:05
kampanye partai
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Ilustrasi kampanye partai.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut serta dalam kampanye, termasuk jenis rapat umum. Bahkan di hari libur dan tanpa memakai atribut dinas pun, para ASN tetap tak bisa terlibat.

"ASN enggak boleh berpihak, ASN enggak boleh ikuti kampanye terbuka," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/3).

Bagja mengatakan, larangan ini sudah tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jika ada ASN yang melanggar aturan ini, Bagja menyebut, ada sanksi yang akan diberikan kepada mereka. Sanksinya bisa berupa teguran, pemindahan tempat kerja, hingga penurunan pangkat.

(Baca: Bawaslu Imbau Pejabat Negara Tak Salah Gunakan Wewenang untuk Kampanye)

(Baca: ASN Paling Banyak Dilaporkan Lakukan Tindak Pidana Pemilu)

Bawaslu yang akan menentukan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Kemudian, Komisi ASN akan menindaklanjutinya dengan menentukan sanksi.

Lebih lanjut, Bagja menyarankan agar para ASN dapat mencari informasi terkait visi, misi, dan program para kandidat di Pemilu 2019 melalui sumber lainnya. ASN tetap memiliki hak pilih untuk digunakan pada 17 April 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan memiliki pandangan berbeda. Ia menilai ASN boleh datang ke kampanye rapat umum. Hal itu dapat dilakukan selama hari libur dan tak menggunakan atribut. "ASN boleh datang ke kampanye rapat umum, tapi ada ketentuannya," kata Wahyu.

(Baca: Bawaslu Dinilai Tak Dapat Beri Sanksi Kepala Daerah yang Tidak Netral)

Jadwal kampanye rapat umum

Kampanye rapat umum akan diselenggarakan sejak 24 Maret hingga 13 April 2019. KPU telah menetapkan zonasi kampanye bagi kedua pasangan calon serta partai politik dalam Pemilu 2019. Masing-masing pasangan calon dan partai pendukung akan berpindah zona secara bergiliran setiap dua hari sekali.

Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin beserta partai pendukungnya mendapatkan zonasi B, yang terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali. Kemudian, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.

Sementara, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno beserta partai pendukungnya mendapatkan zonasi A, yang terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah. Lalu, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...