Sebanyak 1,5 Juta Hektare Lahan Terlantar di Indonesia

Dimas Jarot Bayu
4 Maret 2019, 20:14
Larangan buka lahan di hutan
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Papan larangan membuka lahan/kebun pada kawasan hutan di Pegunungan Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah, Jumat (10/3).

Organisasi jaringan pemantau hutan Forest Watch Indonesia (FWI) menyebutkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar. Berdasarkan catatan FWI, hanya 2,8 juta hektare dari 4,3 juta hektare lahan HGU yang digunakan untuk perkebunan.

Sementara, sebanyak 1,5 juta hektare lahan bukan digunakan untuk peruntukkannya. Manajer Kampanye dan Intervensi Kebijakan FWI Mufti Barri mengatakan, ada lahan yang berfungsi sebagai pemukiman penduduk.

Ada pula 344 ribu hektare lahan HGU yang saat ini berupa hutan. "Ada hutan primer, sekunder, mangrove, dan lainnya," kata Mufti di Jakarta, Senin (3/4).

(Baca: Berderet Masalah, Kementerian Agraria Didesak Buka Data HGU Ikuti MA)

Mufti mengatakan, lahan HGU yang terlantar tersebut sebenarnya bisa dikembalikan kepada pemerintah. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan untuk program reforma agraria. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), baru 270.237 hektare lahan yang telah berhasil diredistribusi dari target 400 ribu hektare.

Ada pun, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat baru 785 hektare lahan yang diredistribusikan sesuai dengan tujuan dan prinsip reforma agraria. Dari angka tersebut, antara lain berada di Desa Mangkit, Sulawesi Utara; Desa Pemgaran dan Pasawahan, Jawa Barat; dan Desa Tumbrek, Jawa Tengah.

(Baca: KPA Nilai Reforma Agraria di Era Jokowi Belum Sesuai Target)

Hanya saja persoalan ini sulit diusut karena belum adanya keterbukaan data terkait HGU dari Kementerian ATR/BPN. "Seharusnya ketika mau ada redistribusi lahan untuk reforma agraria, itu jadi patokan," kata Mufti.

Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika. Menurut Dewi, lahan terlantar itu seharusnya bisa ditertibkan pemerintah untuk kemudian diredistribusi kepada masyarakat.

Hanya saja, Dewi menilai pemerintah takut digugat dan kalah dari pemilik konsesi saat menertibkan tanah terlantar itu. Dewi mengatakan, gugatan terhadap pemerintah oleh para pemilik konsesi lantaran prosedural dalam penertiban lahan terlantar tidak dilakukan dengan baik.

"Ini seringkali SOP-nya dilabrak jadi punya gap atau kelemahan di beberapa sisi sehingga pemilik konsesi bisa gugat lagi," kata Dewi.

Karenanya, Dewi menilai pemerintah harus bisa menertibkan lahan terlantar sesuai prosedur. Penting pula adanya keterbukaan data HGU kepada publik.

Menurut Mufti, keterbukaan data HGU akan mampu mengajak peran serta masyarakat mengawasi adanya lahan terlantar dari para pemilik konsesi. "Upaya-upaya (penertiban lahan terlantar) tersebut tidak akan bisa berjalan efektif jika dokumen HGU tidak terbuka dan tanpa ada kontrol dari publik," kata Mufti.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...