Bawaslu Kaji Potensi Pelanggaran dalam Pembagian Sertifikat Tanah

Dimas Jarot Bayu
16 Februari 2019, 09:40
Seritikat Tanah
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Warga menunjukkan sertifikat tanah yang baru diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Balai Kota Tasikmalaya, Jumat (9/6).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mengkaji tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini kerap membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Pengkajian itu dilakukan untuk menilai apakah tindakan Jokowi tersebut termasuk pelanggaran Pemilu.

"Kami sedang mengkajinya, sedang dibahas di pleno," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, umat (15/2).

Bagja mengatakan, pihaknya telah mendapatkan beberapa informasi awal terkait tindakan Jokowi membagi-bagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Bawaslu akan mengkaji apakah pembagian sertifikat itu memang merupakan program pemerintah yang telah dijadwalkan. Jika demikian, hal tersebut bukanlah masalah.

Selain itu, Bawaslu akan mengkaji posisi Jokowi ketika membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Jokowi dapat lolos dari dugaan pelanggaran Pemilu jika dia membagikan sertifikat tanah dalam posisi sebagai presiden.

Persoalan muncul ketika petahana membagikan sertifikat tanah dalam posisinya sebagai calon presiden. "Itu akan kami lihat apakah termasuk salah satu pelanggaran," kata Bagja.

(Baca: Jokowi Perintahkan Usut Pungli Penerbitan Sertifikat Tanah)

Program Reforma Agraria

Jokowi dalam beberapa waktu terakhir kerap membagi-bagikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Teranyar, Jokowi membagikan sertifikat tanah wakaf untuk masjid, fasilitas pendidikan, dan pemakaman di Provinsi Bengkulu, Jumat (15/2).

Sertifikat tanah wakaf itu diberikan kepada 25 pihak, antara lain pengurus masjid, pemakaman, fasilitas pendidikan Muhammadiyah, dan sekolah. Total luas lahan wakaf yang dibagikan sebesar 29.672 meter persegi.

Pembagian sertifikat tanah menjadi bagian dari program Reforma Agraria di pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan masalah konflik lahan yang kerap terjadi di masyarakat. Menurut pemerintah, ada 126 juta lahan yang harus disertifikasi.

Hingga 2015 baru 46 juta lahan yang bersertifikat sehingga masih ada sekitar 80 juta lahan lagi yang diproses sertifikasinya. Pada 2016, sertifikasi tanah mencapai 1,06 juta kemudian 2017 mencapai 4,2 juta.

Pada 2018, pembagian sertifikat tanah mencapai 9,31 juta, melampaui target 7 juta sertifikat yang ditetapkan. Adapun pada 2019 ini pemerintah menargetkan dapat menyerahkan 7 juta sertifikat tanah.

(Baca: Jokowi Sebut Pembagian Sertifikat Lahan di 2018 Lampaui Target)

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...