Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Penyebaran Indonesia Barokah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kantor pos mencegah penyebaran tabloid Indonesia Barokah. Hal ini dilakukan untuk mencegah keresahan masyarakat akibat isi tabloid yang diduga menjatuhkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2019.
Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan kepolisian di daerah-daerah tersebarnya tabloid itu. Anggota Bawaslu Fritz E Siregar berharap tabloid yang belum tersebar di kantor pos dapat diserahkan ke kantor Bawaslu. "Ini untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas," kata Fritz di Jakarta, Senin (28/1).
Bawaslu juga telah menelusuri alamat kantor Indonesia Barokah. Hasilnya, alamat kantor yang tercantum di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat ternyata palsu dan tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab di balik tabloid tersebut. Meski demikian, dari kajian Bawaslu bersama Polri dan Kejaksaan Agung, belum ada pelanggaran pidana pemilu dari peredaran tabloid tersebut.
"Tapi kami minta polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, apa dimungkinkan pidana umum lainnya," kata Fritz. Selain itu Bawaslu juga meminta Dewan Pers mengecek akan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan tabloid Indonesia Barokah.
Fritz juga belum mengetahui apakah ada tabloid ini terkait dengan situs Indonesiabarokah.com. Namun, dia memastikan akan mencari tahu hubungan keduanya untuk selanjutnya diambil langkah penanganan. "Kalau itu (laman), saya belum tahu," kata Fritz.
(Baca: Moeldoko Minta Polisi Usut Penerbit Tabloid Indonesia Barokah)
Lapor ke Dewan Pers
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jumat (25/1). Laporan tersebut dilayangkan lantaran tabloid Indonesia Barokah dianggap mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 02 tersebut. Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Nurhayati mengatakan, pemberitaan di tabloid Indonesia Barokah mengandung ujaran kebencian dan fitnah.
Hal tersebut, lanjut Nurhayati, terlihat dalam artikel berjudul "Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?" di halaman enam tabloid tersebut. Ia pun menilai ujaran kebencian dan fitnah muncul di berita "Prabowo Marah Media Dibelah" pada halaman lima tabloid tersebut. Menurutnya, pemberitaan tabloid Indonesia Barokah telah melanggar azas keberimbangan dan tidak beritikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, 3, 4, dan 8 Kode Etik Jurnalistik.
"Tabloid Indonesia Barokah edisi I Desember 2018 baik judul maupun isi kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian kepada Prabowo dan Sandiaga," kata Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mengaku tidak mengetahui siapa yang berada di balik penerbitan tabloid Indonesia Barokah yang disebut mendiskreditkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pasangan calon nomor urut 01 juga dinilai tidak diuntungkan dengan adanya peredaran tabloid yang menyasar sejumlah tempat ibadah tersebut. "Secara institusi kami tidak tahu. Kami juga kaget itu dilakukan," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding.
Tabloid Indonesia Barokah ditemukan beredar di berbagai daerah dan dialamatkan ke pondok pesantren maupun masjid. Di Kabupaten Batang, ditemukan 364 eksemplar tabloid Indonesia Barokah, kantor pos di Indramayu juga mengamankan 147 eksemplar tabloid tersebut. Tabloid tersebut juga ditemukan di sepuluh masjid di Surabaya, bahkan dikirimkan hingga ke Padang dan Lampung.
(Baca: Dituduh Timses Prabowo, Ipang Wahid Bantah terkait Indonesia Barokah )