Bawaslu Minta Kantor Pos Cegah Penyebaran Indonesia Barokah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kantor pos mencegah penyebaran tabloid Indonesia Barokah. Hal ini dilakukan untuk mencegah keresahan masyarakat akibat isi tabloid yang diduga menjatuhkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilpres 2019.
Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan kepolisian di daerah-daerah tersebarnya tabloid itu. Anggota Bawaslu Fritz E Siregar berharap tabloid yang belum tersebar di kantor pos dapat diserahkan ke kantor Bawaslu. "Ini untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas," kata Fritz di Jakarta, Senin (28/1).
Bawaslu juga telah menelusuri alamat kantor Indonesia Barokah. Hasilnya, alamat kantor yang tercantum di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat ternyata palsu dan tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab di balik tabloid tersebut. Meski demikian, dari kajian Bawaslu bersama Polri dan Kejaksaan Agung, belum ada pelanggaran pidana pemilu dari peredaran tabloid tersebut.
"Tapi kami minta polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, apa dimungkinkan pidana umum lainnya," kata Fritz. Selain itu Bawaslu juga meminta Dewan Pers mengecek akan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan tabloid Indonesia Barokah.
Fritz juga belum mengetahui apakah ada tabloid ini terkait dengan situs Indonesiabarokah.com. Namun, dia memastikan akan mencari tahu hubungan keduanya untuk selanjutnya diambil langkah penanganan. "Kalau itu (laman), saya belum tahu," kata Fritz.
(Baca: Moeldoko Minta Polisi Usut Penerbit Tabloid Indonesia Barokah)
Lapor ke Dewan Pers