Jadi Hakim MK, Mantan Pejabat Kemenkumham Janji Tetap Independen
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Enny Nurbaningsih mengaku akan independen dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dikatakan Enny saat menjawab pertanyaan awak media soal jabatan sebelumnya sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hal Azasi Manusia (Kumham) yang tugasnya juga merumuskan Undang-Undang.
Enny yang siang tadi mengucap sumpah di depan Presiden Joko Widodo mengatakan hakim pada dasarnya memiliki kode etik yang termaktub dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct. Menurutnya, independensi merupakan kunci dalam pelaksanaan tugasnya di tempat baru sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Kalau bisa melakukan itu kita bisa menanggalkan posisi di mana kita berada," kata Enny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/8).
Enny juga tetap yakin revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tetap akan diselesaikan dalam waktu dekat. Dia juga berharap dengan usia Indonesia mencapai 73 tahun, ada acuan hukum pidana terbaru yang digunakan. Selama ini hukum pidana di Indonesia merupakan warisan pemerintahan Hindia Belanda.
(Baca: Jokowi Siap Pilih Satu dari Tiga Kandidat Hakim Konstitusi)
Dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi, Enny akan memastikan independensi dan keadilan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Keadilan harus dirasakan oleh seluruh anggota masyarakat. "Keadilan di masyarakat harus dipertimbangkan," katanya.
Menteri Hukum, dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bekas bawahannya tersebut telah bekerja dengan baik selama kurang lebih empat tahun. Namun selain menjaga integritas, Yasonna mengingatkan Enny di jabatannya agar senantiasa menjaga ideologi negara.
"Termasuk menjaga ideologi negara yaitu Pancasila," kata dia.