Kemenkeu Hitung Ulang Distribusi Tunjangan Guru
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa penghentian penyaluran dana tunjangan guru dari pemerintah pusat takkan mengganggu kelancaran realisasi pembayaran insentif tambahan ini di lapangan.
Pemerintah melalui Kemenkeu merilis Surat Direktur Dana Perimbangan atas nama Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-136/PK.2/2018 tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Tahap II Tahun Anggaran 2018.
Pemberitahuan resmi untuk sejumlah pemerintah daerah tersebut memuat keputusan penyetopan penyaluran dana insentif tambahan untuk tenaga pengajar yang meliputi TPG, TKG, dan Dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, penghentian distribusi dana tunjangan itu mempertimbangkan sisa dana di lapangan. "Sisa dana tunjangan guru di kas (sejumlah) daerah masih mencukupi untuk pembayaran sampai dengan akhir 2018," kata dia, di Jakarta, Kamis (9/8).
Menurut Nufransa, keputusan pemerintah pusat tersebut tidak akan mempengaruhi realisasi pembayaran tunjangan dari pemerintah daerah kepada guru lantaran uang kas memadai. Kemenkeu sejatinya bermaksud agar tidak ada pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di dalam rekening kas daerah.
Surat yang dikeluarkan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tersebut hasil rembukan di antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kemenkeu dengan melibatkan pemda. “Hal ini rutin kami lakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” tutur dia.
Pembicaraan yang dilakukan tiga pihak itu mendapati bahwa sejumlah daerah tidak sepenuhnya merealisasikan TPG, Tamsil, dan TKG. Alhasil, terdapat sejumlah dana tersisa di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang cukup untuk membayar tunjangan guru sepanjang sisa tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, sejatinya pemerintah pusat tidak menghapus fasilitas tunjangan guru. Yang dilakukan Kemenkeu sekadar mengkalkulasi ulang. "Saya tidak mendengar itu dihentikan. Yang ada ialah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah (kebutuhan) dan berapa yang akan dibayar," ujarnya.
(Baca juga: Sri Mulyani Kritik Sertifikasi Guru karena Tak Cerminkan Kualitas)
Pada tahun ini, pagu anggaran TPG ditetapkan Rp 56,8 triliun. Per kuartal pertama tahun ini didistribusikan Rp 17 triliun sedangkan penyaluran kuartal kedua sejumlah Rp 14,2 triliun, ini mencakup 530 daerah. Aliran dana ini disetop untuk sepuluh daerah senilai Rp 29,9 miliar.
Untuk TKG, pagu anggarannya mencapai Rp 1,8 triliun. Sampai dengan kuartal pertama disalurkan Rp 512,1 miliar berlanjut ke kuartal kedua sebesar Rp 412,2 miliar untuk 343 daerah. Sebanyak 39 daerah sementara tidak menerima dana ini, kisaran nominalnya Rp 120,1 miliar.
Nah, pagu anggaran Tamsil tercatat Rp 795 miliar. Realiasi penyaluran per kuartal pertama Rp 214,8 miliar sedangkan kuartal kedua sekitar Rp 151,7 miliar, ini untuk 396 daerah. Dana Tamsil yang disetop sejenak oleh Kemenkeu berkisar Rp 145,8 miliar untuk 140 daerah.