Kadin: Tak Masalah Pekerja Asing, tapi Punya Kemampuan dan Legal
Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak mempermasalahkan serbuan tenaga kerja asing (TKA) ke dalam Indonesia. Asalkan TKA tersebut punya kemampuan yang tidak dimiliki tenaga kerja lokal dan melalui perizinan yang resmi.
"Kalau tenaga kerja sekelas helper, tenaga buruh angkut, dan lain-lain atau sampai middle manager seharusnya tak perlu mendatangkan TKA," kata Wakil Ketua Umum Kadin Erwin Aksa di Menara Kadin, Jakarta pada Rabu (2/5). Selain itu, Kadin juga meminta Pemerintah juga fokus menertibkan TKA ilegal di Indonesia.
(Baca: Wapres JK: Satu Tenaga Kerja Asing Ciptakan 100 Lapangan Kerja Lokal)
Menurutnya, pemerintah harus melihat secara lebih luas masalah TKA ini dengan lebih bijaksana dan cermat dalam memprtimbangkan efek-efek jangka panjang. Karena, apabila pengawasannya longgar dan kurang hati-hati, dapat menimbulkan permasalahan besar dan luas di kemudian hari.
Erwin mengatakan Indonesia masih memerlukan dukungan investor asing, terutama untuk membantu pembangunan infrastruktur. Dia juga menyadari para investor selalu berusaha mendapatkan profit maksimal, dan berupaya menggunakan sumber daya dari negara asalnya termasuk tenaga kerjanya.
Erwin juga meminta pemerintah menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA, dengan tegas. Pemerintah harus mengatur secara lebih rinci jenis, sektor mana saja dan jenjang tenaga kerja mana saja yang bisa menggunakan TKA.
(Baca: Menaker Sebut Isu Tenaga Kerja Asing 'Digoreng' untuk Urusan Politik)
"Jika ada pelanggaran aturan ini, maka pihak berwenang juga harus bisa tegas melakukan tindakan hukum dengan deportasi, salah satunya. Dan melarang yang bersangkutan masuk kembali ke Indonesia," kata Erwin Aksa.
Selain itu, Ia juga meminta kepada pengusaha untuk secara selektif menggunakan TKA di unit-unit bisnisnya. Unit-unit bisnis yang menggunakan TKA, harus dipakai untuk dasar menyerap kemampuan TKA secara maksimal. Dengan begitu, Indonesia bisa mengandalkan tenaga kerjanya sendiri di kemudian hari.
Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Kadin Indonesia Diding S. Anwar menekankan pentingnya peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia (TKI). "Mereka ini harus berperan sebagai aktor utama dalam pembangunan infrastruktur dan harus linier dengan kesejahteraan buruh," ujarnya.
(Baca: Pekerja Tiongkok Jadi Pelatih di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung)
Diding juga melihat Indonesia memiliki sumber daya manusia potensial, dan sudah tersebar di seluruh dunia. Sayangnya, mereka belum dimanfaatkan secara maksimal. Seharusnya pemerintah bisa mengundang mereka kembali ke tanah air membangun Indonesia, ketimbang menggunakan TKA. Menilik sejarah Tiongkok pada era 80-an yang berhasil memanfaatkan jutaan SDM-nya di luar negeri menjadi jembatan modal perekonomian negara tersebut tumbuh spektakuler.