Menaker Sebut Isu Tenaga Kerja Asing 'Digoreng' untuk Urusan Politik

Dimas Jarot Bayu
24 April 2018, 16:43
Demo buruh
Agung Samosir|KATADATA
Demo buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri memaparkan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia masih dalam jumlah yang sedikit atau sekitar 0,1% dari jumlah penduduk Indonesia. Dia mengatakan, meski pun pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), tak akan ada lonjakan tenaga kerja asing.

Hanif mengatakan selama ini pendapat yang menyebutkan lonjakan jumlah tenaga asing merupakan "permainan" politik yang menyudutkan kebijakan pemerintah. 

"Tak ada (lonjakan), kenaikan TKA masih normal saja. Kami minta tolong (isu lonjakan tenaga kerja asing) jangan digoreng," kata Hanif di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (24/4).

 (Baca juga: Wapres JK: Satu Tenaga Kerja Asing Ciptakan 100 Lapangan Kerja Lokal)

Hanif menjelaskan tenaga kerja asing yang masuk Indonesia hanya untuk jabatan tingkat menengah-atas yang membutuhkan keterampilan terspesialisasi.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja hingga 2017, jumlah tenaga kerja asing sebanyak 85.974 orang. Jumlah tersebut terdiri tenaga kerja asing dengan jabatan sebagai konsultan sebanyak dari 12.779, direksi (15.596), komisaris (2.173), manajer  (23.869), profesional (20.099), supervisor (2.314), dan teknisi (9.144).

Pekerjaan ini menyebar untuk jenis usaha jasa, industri dan pertanian dan kemaritiman. Tenaga kerja asing ini berasal dari berbagai negara, dengan asal negara terbanyak dari  Tiongkok sebanyak 24.804 orang.  

Dari jumlah tersebut, Hanif menyebutkan rasio jumlah tenaga kerja yang 0,1% dari total penduduk Indonesia, tergolong kecil jika dibandingkan jumlah tenaga kerja asing di negara lain.

"(Rasio tenaga kerja asing) Uni Emirat Arab 96% dari jumlah penduduk. Qatar 94% dari jumlah penduduk. Singapura 60,9%, Malaysia 12%, Hongkong 6,6%, Thailand 4%," kata Hanif.

(Baca juga: Jokowi Tegur Para Pejabat Karena Sweeping Tenaga Kerja Asing)

Menurut Hanif, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 dibuat untuk mendorong investasi. Hal tersebut lantas diklaim akan meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Hanif mengatakan, melalui aturan tersebut waktu perizinan investasi yang membawa masuk TKA dapat dipangkas. Selain itu, TKA yang masuk ke sektor tertentu tak lagi memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

"Misalnya kementerian teknis tinggal duduk sama Kemenaker, buat daftar yang boleh dan tidak boleh masuk di sektor migas siapa misalnya. Jadi Kemenaker sudah ada daftarnya sehingga ketika orang mengajukan tinggal dilihat jabatan ini ada di daftar tidak," kata Hanif.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyatakan pemberian kemudahan izin tenaga kerja asing dibutuhkan untuk mendorong investasi di Indonesia. Dia menyebut masuknya satu tenaga kerja asing bakal menciptakan 100 lapangan kerja lokal, juga akan meningkatkan ekspor dari dalam negeri.

JK mencontohkan kebijakan kemudahan izin tenaga kerja asing di Thailand dengan jumlah mencapai 10 kali lipat lebih banyak dibandingkan Indonesia. Dampaknya, ekspor dari Thailand saat ini jauh melampaui Indonesia.

Perpres tentang tenaga kerja asing ini mendapat sorotan, baik dari kelompok oposisi pemerintah di parlemen maupun kaum buruh. Beberapa anggota DPR saat ini tengah mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus mengenai Perpres tersebut.

(Baca juga: Serikat Buruh Akan Ajukan Uji Materi Perpres Tenaga Kerja Asing)

Adapun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana mengajukan gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). KSPI beranggapan Perpres tersebut memberikan kemudahan perizinan kepada tenaga kerja asing, dan berpotensi melanggar beberapa undang-undang, di antaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain menggugat lewat uji materi, KSPI berencana mengorganisir buruh untuk memprotes Perpres tersebut dalam perayaah Hari Buruh 1 Mei nanti. KSPI menuntut pemerintah mencabut aturan tersebut.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...