Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bertambah Tiga Hari
Pemerintah menambah tiga hari cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018. Tambahan tiga hari cuti bersama tersebut yakni pada 11, 12, dan 20 Juni 2018.
Dengan adanya tambahan tersebut, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah saat Idul Fitri 1439 H berjumlah sebanyak tujuh hari yakni pada 11, 12, 13, 14, 18,19 dan 20 Juni 2018. Bila dihitung libur Lebaran pada 15,16 dan 17 Juni, maka jumlah cuti dan libur menjadi 10 hari.
Sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan cuti bersama Lebaran 2018 selama empat hari yakni pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, tambahan tiga hari cuti bersama itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
(Baca juga: Ada 21 Hari Libur Nasional 2018, Aturan Cuti Bersama PNS Dikaji Ulang)
Puan mengatakan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah Idul Fitri. Selain itu, agar masyarakat memiliki waktu lebih lama untuk bertemu keluarganya di kampung halaman.
"Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka bersilaturahmi," kata Puan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, hari libur Idul Fitri yang diperpanjang, akan membuat mudik menjadi lebih tenang. Masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan untuk menentukan waktu mudik.
"Jadi (pemudik) tersebar beberapa hari, kalau kemarin dua hari maka akan bertemu di dua hari itu," kata Budi.
Menurut Budi, dengan semakin banyaknya pilihan bagi pemudik, maka Kementerian Perhubungan bersama Kepolisian pun akan semakin mudah menjalankan tugasnya. Sebab, kemacetan akan semakin mudah diurai ketika mudik tersebut.
"Harapannya lalu lintas mudik bisa terurai," kata Budi.