Setnov Terima US$ 7,3 Juta, Jaksa Tak Sebut Aliran Uang ke Ganjar

Dimas Jarot Bayu
29 Maret 2018, 16:04
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa mantan Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan keuntungan US$ 7,3 juta dari proyek korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).  JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Setnov juga memperkaya beberapa orang , namun, tak ada nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai penerima uang e-KTP.

Jaksa Wawan menyatakan Setya Novanto mendapatkan uang sebesar US$ 7,3 juta dari direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Wawan menyebutkan uang dari Anang sebesar US$ 1,8 juta dan US$ 2,2 juta melalui dua perusahaan Made Oka, yakni Oem Investment dan Delta Energy Limited. Sementara, uang dari Marliem sebesar US$ 3,5 juta didapatkannya melalui mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.  

(Baca juga: Setnov Pasrah Hadapi Tuntutan Kasus e-KTP Setebal 2.415 Halaman)

Selain itu, Novanto juga mendapatkan satu buah jam tangan Richard Mille seri RM 011 dengan harga US$ 135 ribu dari pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem.

Meski Novanto sempat mengaku mengembalikan jam tangan Richard Mille kepada Andi karena rusak, KPK menilai Novanto sempat mendapatkannya lagi. Hal ini ditunjukkan dengan bukti dokumen imigrasi mengenai kepergian Novanto dan istrinya, Deisti Astrianie Tagor ke Los Angeles, Amerika Serikat pada 20 Desember 2013 hingga 4 Januari 2014.

Tanggal kepergian Novanto itu bertepatan dengan selesainya perbaikan jam tangan Richard Mille yang diajukan Marliem di Richard Mille Boutique. KPK juga memiliki bukti foto bahwa Novanto ketika di Los Angeles menggunakan jam tangan tersebut.

"Penerimaan kembali jam tangan merek Richard Mille oleh terdakwa setelah diperbaiki di Los Angeles, California diperkuat bukti rekaman pemeriksaan Jonathan Holden dari FBI dengan Johannes Marliem pada 8 Agustus 2017 di mana menyatakan bahwa jam tangan RM 011 telah diperbaiki kemudian diberikan kepada terdakwa kembali," kata Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (29/3).

(Baca juga: Drama Perkara Setnov: Dari Saksi Bunuh Diri hingga Bantuan ke Demokrat)

Selanjutnya jaksa memaparkan daftar nama yang diperkaya Setya Novanto, yakni: 

1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebesar Rp 2,37 miliar dan US$ 877.700 dan SGD 6 ribu.
2. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dirjen Dukcapil Sugiharto sejumlah US$ 3,47 juta
3. Pengusaha Andi Agustinus sebesar US$ 2.500 dan Rp 1,18 miliar.
4. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta dan satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya Azmin Aulia.
5. Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni sejumlah US$ 500 ribu dan Rp 22,5 juta.
6. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$ 40 ribu dan Rp 25 juta;
7. Enam orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa masing-masing sejumlah Rp 10 juta.
8. Anggota DPR Miryam S Haryani sejumlah US$ 1,2 juta;
9. Anggota DPR Markus Nari sejumlah US$ 400 ribu;
10. Anggota DPR Ade Komarudin sejumlah US$ 100 ribu;
11. M Jafar Hapsah sejumlah US$ 100 ribu.
12. Husni Fahmi sejumlah US$ 20 ribu dan Rp 10 juta;
13. Tri Sampurno Rp 2 juta;
14. beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014 sejumlah US$ 12,8 juta dan Rp 44 miliar.
15. Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda sejumlah Rp 2 miliar;
16. Abraham Mose, Agus Iswanto, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing sejumlah Rp 1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBU sebesar Rp 1 miliar;
17. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.
18. Yimmy Iskandar Tedjadususila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati masing-masing Rp 60 juta;
19. Johannes Marliem sejumlah US$ 14,88 juta dan Rp 25,2 miliar.
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sebesar Rp 137,9 miliar;
21. Perum PNRI sebesar Rp 107,7 miliar;
22. PT Sandipala Artha Putra sebesar 145,8 miliar;
23. PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148,8 miliar;
24. PT LEN Industri sebesar Rp 3,4 miliar,
25. PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar, dan
26. PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.

Meski tak menyebut Ganjar Pranowo dalam daftar orang yang diperkaya oleh Setnov, namun Ganjar disebut jaksa saat memaparkan keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Keponakan Setnov itu memberikan keterangan kepada penyidik telah menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR atas perintah pengusaha Andi Narogong.

Mereka yakni Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah.

Pengakuan Irvanto di hadapan penyidik saat dikonfrontasi dengan Setnov yang membantah menerima uang sebesar US$3,5 juta. Jaksa berpendapat bahwa bantahan Setnov di persidangan tersebut hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun.

Selain menyinggung aliran uang, jaksa juga memaparkan Setnov terlibat menekan Miryam untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan korupsi e-KTP. JPU KPK Eva Yustisiana mengatakan, pada 2017 Novanto menekan Miryam bersama Jamal Aziz, Chairuman Harahap, Markus Nari, dan Akbar Faisal.

Eva menyebut, Novanto ketika itu menjamin Miryam jika mencabut keterangannya maka dia tak akan menjadi tersangka di KPK. "Atas penekanan tersebut, pada 23 Maret 2017 Miryam S Haryani benar benar mencabut seluruh BAP-nya seperti arahan terdakwa," kata Eva.

Miryam sendiri telah divonis pidana lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dianggap bersalah memberikan keterangan palsu.

(Baca juga: Jaksa Tuntut Setnov 16 Tahun dan Cabut Hak Jadi Pejabat Publik)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...