Setnov Pasrah Hadapi Tuntutan Kasus e-KTP Setebal 2.415 Halaman

Dimas Jarot Bayu
29 Maret 2018, 11:32
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyatakan pasrah menghadapi tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap Setnov dengan berkas yang sangat tebal. 

Berkas tuntutan mencapai 2415 halaman yang tinggi tumpukannya sekitar setengah meter. Berkas tuntutan yang tampak berat tersebut dibawa menggunakan troli ke dalam ruang sidang. 

"Dengarkan JPU dan percayakan pada JPU," kata Setya Novanto sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/3).

Setnov menyatakan menyerahkan sepenuhnya soal pengajuan dirinya sebagai Justice Collaborator (JC) kepada JPU KPK. JC merupakan pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

(Baca juga: Jaksa Tuntut Setnov 16 Tahun dan Cabut Hak Jadi Pejabat Publik)

Setya Novanto sebelumnya telah mengajukan JC kepada KPK sebanyak lima kali. Pengajuan tersebut dilakukan Novanto pada 10 Januari 2018, 24 Januari 2018, 30 Januari 2018, 6 Februari 2018, dan 13 Maret 2018.

Novanto mengatakan, dalam pengajuan JC dia turut memberikan keterangan terkait aliran dana kasus korupsi e-KTP. Ada beberapa nama yang ia sebut terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengklaim kliennya telah memenuhi syarat sebagai JC. Firman menilai, Novanto telah mengakui perbuatannya dalam perkara korupsi e-KTP. Hal ini ditunjukkan dengan dijelaskannya berbagai pertemuan penting yang ia datangi selama korupsi e-KTP berlangsung.

Firman juga mengklaim Novanto telah mengaku menerima pemberian jam tangan Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada 2016. Hanya saja, Novanto mengaku mengembalikannya dengan alasan rusak dan tak bersertifikat.

(Baca juga: Drama Perkara Setnov: Dari Saksi Bunuh Diri hingga Bantuan ke Demokrat)

Novanto pun dianggap telah mengembalikan uang sebesar RP 5 miliar yang digunakan membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada Juni 2012. Uang tersebut diketahui telah dikembalikan Novanto kepada KPK.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...