KPI Peringatkan MNC Group karena Gencar Kampanye Perindo
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan surat peringatan terhadap empat lembaga penyiaran. Empat lembaga yang tergabung dalam MNC Group ini masih juga menayangkan iklan kampanye Partai Persatuan Indonesia (Perindo), yang merupakan peserta Pemilu 2019.
Padahal, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa kampanye partai peserta pemilu baru dapat dilaksanakan pada 23 September 2018. Artinya, masih ada waktu hampir tujuh bulan bagi peserta Pemilu 2019 hingga bisa melakukan kampanye.
"Masih terdapat iklan kampanye partai politik di lembaga penyiaran sejak penetapan," kata Komisioner KPI Hardly Stefano di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2).
(Baca juga: Terpopuler Versi Google Trend, Partai Garuda Dikaitkan dengan Cendana)
Hardly mengatakan, empat lembaga penyiaran tersebut dimiliki MNC Group, yakni GTV, MNCTV, RCTI, dan iNews TV. Keempatnya menyiarkan iklan Partai Perindo.
"Itu yang masih bandel dan kami berharap mau berhenti menayangkan iklan kampanye," kata Hardly.
MNC Group ini dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo yang sekaligus merupakan Ketua Umum Partai Perindo. Hary sebelumnya pernah bergabung dalam Partai NasDem dan Partai Hanura.
Selain MNC Group, KPI sebelumnya telah mempersuasi delapan stasiun televisi lainnya untuk menghentikan iklan kampanye. Keduabelasnya menggunakan 105 spot iklan dengan masing-masing berdurasi 15 detik.
Rata-rata stasiun televisi memasang sembilan spot iklan. Dari keduabelasnya, salah satu stasiun televisi menayangkan paling banyak 20 spot iklan, sementara paling sedikit empat spot iklan.
"Tanggal 22 Februari 2017, delapan stasiun televisi telah menghilangkan iklan parpol. Sisa empat televisi lagi. Kami sudah mengirimkan surat peringatan," kata Hardly.
(Baca juga: Usai Dapat Nomor Urut, Parpol Ajukan Capres-Cawapres Enam Bulan Lagi)
Hardly meminta agar tak hanya KPI yang memberikan sanksi, namun juga penyelenggara pemilu kepada partai politik yang mengiklankan kampanye. Menurut Hardly, hal ini diperlukan untuk memberikan efek jera kepada partai politik untuk tak melanggar aturan yang ada.
"Kami menanti tindakan dari penyelenggara pemilu kepada partai politik terkait hal ini. Kami akan meningkatkan mekanisme sanksi kami," kata Hardly.
Partai Perindo merupakan salah satu peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 9, bersama 14 partai lainnya. KPU menetapkan masa kampanye peserta partai politik pada 23 September 2018-13 April 2019. Karena tahun ini pemilu diadakan serentak, maka kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres/cawapres pun berbarengan.
