Persiapan Sensus Penduduk 2020, BPS Gelar Sensus Kecil di 7 Provinsi
Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyiapkan sensus penduduk Indonesia yang bakal dilaksanakan pada 2020. Untuk menciptakan teknis administrasi yang tepat, BPS akan menggelar sensus kecil di tujuh provinsi pada Juli 2018.
Kepala BPS Suhariyanto menyatakan ketujuh provinsi adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara. “Kami akan mengadakan percobaan sensus penduduk 2020 format mini,” kata Suhariyanto di Gedung BPS Jakarta, Rabu (14/2).
Setelah itu, BPS akan mengadakan gladi resik pada tahun depan sebelum melakukan sensus penduduk 2020 selama setahun penuh serentak di seluruh Indonesia. Sehingga, hasilnya bakal diumumkan pada 2021 dan dianalisis pada 2022.
(Baca juga: Konsumsi Masyarakat Lesu, Pertumbuhan Ekonomi 2017 Tertahan 5,07%)
Tiga prinsip yang bakal ditekankan BPS untuk sensus penduduk adalah Accurate Benchmark Comprehensive (ABC). “Harus akurat supya menjadi benchmark dengan data komprehensif,” jelas Suhariyanto.
Ia menjelaskan, isu privasi, kepercayaan kepada petugas, kesulitan waktu luang masyarakat merupakan tantangan besar bagi sensus. Oleh karena itu, pencacahan bakal dilakukan dengan penggabungan Paper Assisted Personal Interviewing, Computer Assisted Personal Interviewing, dan Computer Assisted Web Interviewing.
“Kami bakal berupaya supaya sensus lebih efektif dan efisien dan hasilnya berkualitas,” jelas Suhariyanto.
Nantinya, registrasi penduduk bakal bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Perbedaan penghitungan data kedua institusi dikarenakan BPS menghitung secara de facto, sedangkan Kementerian Dalam Negeri secara de jure.
(Baca juga: Anggaran Meningkat, Jumlah Penduduk Miskin Turun)
Suhariyanto mengungkapkan komunikasi bakal terus dilakukan, namun tidak hanya kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga semua pelaku yang berkaitan. “Jika semua pihak menggabungkan akan menjadi data yang kuat,” ujarnya.
Sensus penduduk tahun 2020 merupakan sensus ke tujuh yang dilakukan oleh Indonesia, pertama kali dilakukan pada 1961. Pelaksanaannya diamanatkan oleh Undang-undang Statistik Nomor 16 Tahun 1997. Sensus Penduduk Antar-Survei (Supas) tahun 2015 mencatat penduduk Indonesia berada pada jumlah 255,1 juta orang.
Sesuai dengan rekomendasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), sensus penduduk dilakukan untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs). “Sensus penduduk bukan hanya kerja BPS tapi milik Indonesia dan termasuk agenda besar dunia,” jelas Suhariyanto.
