Tak Sesuai Fungsi, Anggaran Tim Gubernur Anies Ditolak Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp 28,5 miliar. Anggaran yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dicoret dalam rancangan APBD DKI 2018 karena dinilai tak sesuai fungsi.
Berdasarkan dokumen Evaluasi RAPBD DKI 2018, disebutkan bahwa penganggaran tidak diperkenankan masuk dalam Biro Administrasi Sekretariat Daerah. Keluaran yang diharapkan atas penyediaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretariat Daerah.
TGUPP juga disebut bukan merupakan unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga tidak memiliki fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. "Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah," seperti tertulis dalam dokumen tersebut, Jumat (22/12).
(Baca: Perbandingan Anggaran Gubernur Anies dengan Ahok)
Dokumen itu juga menyebutkan jika TGUPP dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur, anggarannya supaya dibebankan pada pos belanja Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Aturan ini berpedoman pada ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Pelaksanaannya pun juga harus dilakukan secara rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikelola secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
"Dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat," begitu tertulis dalam dokumen.
Pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful, anggaran TGUPP menggunakan Biaya Penunjang Operasional Gubernur yang besarnya 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau sebesar Rp 4,5 triliun. Dana operasional ini yang digunakan Ahok-Djarot untuk menggaji wali kota, bupati dan berbagai kegiatan sosial. Seperti halnya Ahok-Djarot, Anies-Sandi pun mendapatkan jumlah dana operasional dalam jumlah yang sama.
(Baca: DPRD Kritik Anggaran Tim Gubernur Anies-Sandi Capai Rp 28 Miliar)
Kemendagri juga memberikan catatan terhadap jumlah anggota TGUPP yang diusulkan Anies-Sandi. Menurut Kemendagri, idealnya jumlah anggota TGUPP maksimal 45 orang. Sementara Anies-Sandi membentuk TGUPP berjumlah 73 orang.
Anggaran yang diajukan Anies-Sandi ini sebagian besar untuk membayar honorarium ketua dan anggota TGUPP yang mencapai Rp 26,379 miliar. Rinciannya, honorarium untuk 14 ketua TGUPP yang masing-masing mendapat Rp 27,9 juta per bulan. Pembayaran untuk 13 bulan ke depan menjadi Rp 5,077 miliar.
Selain ketua, TGPUP merekrut 60 anggota tim yang masing-masing mendapat honorarium Rp 24,93 juta per bulan. Pembayaran selama 13 bulan anggota tim ini menyedot dana Rp 19,445 miliar.
TGUPP pertama kali dibentuk pada masa Gubernur Joko Widodo pada 2013. Peraturan Gubernur mengenai TGUPP disempurnakan di masa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Berdasarkan Pergub DKI Nomor 163 Tahun 2015, TGUPP bertugas melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketiganya.
Anggota TGUPP dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau profesional/ahli. PNS yang dapat dianggkat minimal pernah menjabat jabatan struktural eselon II dan/atau pejabat eselon III yang berpotensi menduduki jabatan eselon II.