Alot Bahas Ambang Batas Presiden, Paripurna RUU Pemilu Hujan Interupsi

Ameidyo Daud Nasution
20 Juli 2017, 13:37
Sidang Paripurna DPR
Antara/M. Agung Rajasa
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Kamis (18/5).

Sidang paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu penuh dengan hujan interupsi dari para anggota DPR. Partai pendukung pemerintah dan di luar pemerintah masih alot membahas persyaratan ambang batas presiden (presidential treshold). 

Untuk mengatasi kebuntuan, Fraksi PDIP mengusulkan segera dilakukan pengambilan keputusan dengan voting atau jajak pendapat.  Politikus PDIP Aria Bima menganggap voting sebagai langkah terbaik karena menurut dia pembahasan subtansi RUU Pemilu telah dibahas dalam rapat di Panitia Khusus RUU Pemilu.

“Saya menyepakati sidang hari ini pengambilan keputusan tingkat kedua. Hal substansi tak usah bertele-tele lagi," ujar Aria di gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (20/7).

Aria mendorong pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon segera mengambil keputusan. “Fraksi PDIP memohon seluruh anggota dewan untuk mengambil keputusan jalan voting,” kata Aria Bima.

Fraksi PDIP dan partai koalisi pemerintah yakni Golkar, PPP, NasDem dan Hanura  bersepakat mendukung opsi presidential threshold (20-25%). Usulan partai koalisi pemerintah ini ditentang partai di luar pemerintah. 

(Baca: Koalisi Pemerintah Belum Satu Suara Jelang Paripurna RUU Pemilu)

Perwakilan Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan menyepakati voting, asalkan opsi presidential threshold  dihapus. Gerindra menganggap opsi ambang batas presideng sebagai hal yang inkonstitusional. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pemilu diadakan secara serentak, sehingga aturan presidential threshold tak diperlukan.

“Jika tetap voting kami ingin bahwa presidential treshold berapapun enggak sesuai dan bertentangan dengan konstitusi. Kami ingin pesta 2019 dan demokrasi tidak diisi pandangan inkonstitusional,” kata Muzani.

Anggota Fraksi Gerindra lainnya, Ramson Siagian mengatakan aturan keberadaan presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional berpotensi memunculkan calon tunggal.

"Kalau dipaksakan 20 persen potensi calon tunggal terjadi dan ini tak sesuai dengan amanat reformasi yang kita perjuangkan," kata Ramson.

Selain ambang batas presiden, sidang paripurna hari ini berencana memutuskan lima isu krusial terakhir yang akan diputuskan, yakni ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara. Isu krusial ini dikelompokan dalam lima paket berbeda yang akan dipilih para fraksi DPR.

Hingga saat ini ada dua kelompok besar, pertama kelompok partai koalisi pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, NasDem dan Hanura yang memilih Paket A. Sementara partai di luar pemerintah yakni Gerindra, Demokrat dan PKS yang mendukung Paket B.

Berikut lima opsi yang massih dalam perdebatan dalam RUU Pemilu: 

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Alokasi kursi per dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Alokasi kursi per dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Alokasi kursi per dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Alokasi kursi per dapil: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem pemilu: terbuka
4. Alokasi kursi per dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...