Perppu Ormas Bakal Terganjal Partai "Oposisi" di DPR
Sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (ormas), partai politik memberikan respons beragam. Sebagian besar fraksi di DPR yang berada di luar koalisi pemerintah mengkritik Perppu tersebut.
DPR telah menerima draft Perppu Ormas yang akan dibacakan di sidang paripurna untuk selanjutnya dibahas dalam satu kali masa sidang. Jika DPR menyetujui, Perppu Ormas akan disahkan menjadi undang-undang. Namun, jika ditolak, maka akan kembali ke UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan terdapat beberapa catatan dalam Perppu. Dia menyebut Perppu berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter karena membungkam kebebasan berekspresi.
Selain itu PKS menilai penerbitan Perppu dengan alasan aturan yang tidak komprehensif tidak dapat dianggap sebagai bentuk kekosongan hukum untuk menerbitkan Perppu. Dengan berbagai alasan tersebut, PKS masih akan mengkaji berbagai masukan dari ormas untuk menyikapi Perppu.
(Baca: Terbitkan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan)
"Jika masukan Ormas-ormas tersebut memperkuat kekhawatiran kami bahwa Perppu telah menciderai prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam pengawasan jalannya pemerintahan, maka FPKS tidak akan ragu untuk menolak Perppu," kata Almuzzammil kepada Katadata, akhir pekan lalu.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai urgensi atau kegentingan yang melandasi Perppu masih belum dipenuhi. "Saya kira tak ada kegentingan yang memaksa. Yang terasa itu sulit mencari kerja, hidup makin susah. Tak ada soal kegentingan karena ormas," kata Fadli yang juga menjabat Wakil Ketua DPR kepada wartawan, Sabtu pekan lalu.
Sementara itu partai-partai koalisi serempak mendukung Perppu Ormas, kecuali Partai Amanat Nasional (PAN). PAN yang memiliki perwakilan menteri di kabinet kerja Jokowi, menyatakan tak dilibatkan dalam pembahasan Perppu.
"PAN tidak pernah diajak diskusi soal penerbitan Perppu meski PAN parpol koalisi. Tapi kalau PAN dimintai saran, menurut kami belum saatnya," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, akhir pekan lalu.
(Baca: Perppu Ormas Dianggap Berlebihan Atur Sanksi Pidana Seumur Hidup)
Yandri mengatakan dalam Undang-undang Ormas sudah mengatur dengan detail mengenai pendirian organisasi kemasyarakatan, pembiayaan, atau pun sanksi yang diterapkan. Dia mengkritik Perppu Ormas yang menghapuskan mekanisme pembubaran ormas tanpa melalui jalur pengadilan.
Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya mendukung Perppu karena dianggap upaya untuk menyelematkan ideologi Pancasila dan NKRI.
"Partai Golkar berpandangan bahwa terbitnya Perppu ormas itu sudah tepat dalam rangka menyelamatkan bangsa dari upaya dan gerakan yang sistematis untuk menegakkan ideologi tertentu," kata Ace dalam pesan tertulis kepada Katadata.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP sekaligus Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan penerbitan Perppu Ormas sudah melalui kajian dan pembahasan mendalam oleh pemerintah. Aturan ini disiapkan di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang kemudian disetujui Presiden.
"Ini semata-mata untuk kepentingan bangsa, tak ada kepentingan politik jangka pendek pemerintah. Pemerintah menganggap harus ada langkah-langkah (yang diambil) untuk kepentingan bangsa jangka panjang, bila kemudian ada kritik ini bagian dari penguatan langkah yang dilakukan," kata Pramono.
(Baca: Istana Hormati Upaya Hukum Gugat Perppu Ormas ke MK)
Presiden Jokowi menjelaskan Perppu dikeluarkan karena ada ancaman mengganti ideologi Pancasila dan kedaulatan NKRI.Jokowi mengatakan memberikan ruang kepada masyarakat apabila hendak menggugat Perppu tersebut.
“Yang tidak setuju dengan Perppu Organisasi Kemasyarakatan misalnya, silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum,” kata Jokowi pada pembukaan pendidikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Minggu di Jakarta, Minggu (16/7), seperti dilansir dari situs setkab.go.id.
Selain mendapatkan hambatan dalam pembahasan di DPR, Perppu ini bakal digugat dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi oleh Hizbut Tahrir Indonesia. Pada 8 Mei lalu pemerintah telah mengumumkan akan membubarkan HTI karena mengusung ideologi khilafah yang dianggap berpotensi mengancam kedaulatan politik negara.