Dianggap Janggal, Pasal Penahanan Ahok Digugat Advokat

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Juni 2017, 19:40
Ahok Di Vonis Dua Tahun
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Virza mengatakan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena munculnya perbedaan atau multi tafsir dan perdebatan.  (Baca: Usai Pilkada, Elektabilitas Jokowi Tetap Selisih 17% di Atas Prabowo)

Pendapat pertama menganggap putusan terhadap Ahok mengebiri hak terdakwa yang telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Terdakwa memiliki hak untuk dianggap tak bersalah sepanjang belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakannnya dirinya bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah," papar Virza.

Pendapat kedua menyatakan penahanan Ahok tidak dapat ditangguhkan dalam proses banding sebelum adanya putusan lain yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri.

Perbedaan tafsir ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum yang diatur dalam Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dalam berkas uji materi, mereka memohon hakim agar menyatakan pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Meskipun kini Ahok telah mencabut gugatan sidang dan hukumannya menjadi berkekuatan hukum tetap, Virza menyatakan uji materi yang diajukan masih kontekstual. (Baca: Batal Ajukan Banding, Ahok Tulis Surat "Tuhan Tidak Tidur")

"Ketidakpastian hukum ini berpotensi melanggar hak-hak siapapun untuk mendapatkan jaminan atas kepastian hukum yang adil," kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...