Jokowi Bagikan 2.553 Sertifikat Tanah di Tasikmalaya

Asep Wijaya
9 Juni 2017, 18:44
Seritikat Tanah
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Warga menunjukkan sertifikat tanah yang baru diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Balai Kota Tasikmalaya, Jumat (9/6). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.553 sertifikat tanah milik warga yang berada di 11 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Penyerahan tersebut dilakukan di Lapangan Balai Kota Tasikmalaya.

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengupayakan pemberian sertifikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan atas tanah kepada masyarakat. "Pemerintah mendorong agar secepatnya lahan yang belum memiliki sertifikat diberikan sertifikatnya,” kata Jokowi dalam sambutannya seperti dikutip Sekretariat Kabinet, Jumat (9/6).

Menurut Jokowi, di Indonesia sendiri terdapat 126 juta bidang tanah yang mestinya memiliki sertifikat. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 46 juta yang telah memiliki bukti pengakuan.

Jokowi pun menargetkan agar tahun ini ada 5 juta sertifikat tanah dapat diberikan kepada mereka yang berhak. Tahun depan target itu meningkat menjadi 7 juta dan 9 juta pada 2019 mendatang.

(Baca juga:  Dana Sertifikasi Lahan 2017 Kurang, Kemenkeu Pakai Dana Mendesak)

Kepemilikan sertifikat, menurut Jokowi, penting untuk menghindari sengketa. "Banyak terjadi di daerah-daerah sengketa tanah antara individu dengan individu, orang dengan orang, orang dengan perusahaan, orang dengan pemerintah. Tapi masyarakat kadang salah dalam hal sengketa karena tidak memiliki sertifikat," katanya.

Turut mendampingi Presiden, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. 

Sementara itu, di Jakarta, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat bersama dengan sejumlah kementerian guna membahas perkembangan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyebutkan salah satu aturan main yang menjadi poin pembahasan berkaitan dengan perbedaan hak atas tanah antara reforma agraria dan perhutanan sosial.

(Baca juga:  Pemerintah Bentuk Sekretariat Penanggung Jawab Reformasi Agraria)

“Kalau reforma agraria ada alas hak sementara perhutanan sosial hanya hak akses tidak pakai alas hak, jadi izin berkelompok,” kata Siti di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Selain membahas aturan main, rapat koordinasi juga mengidentifikasi 17 lokasi yang akan menjadi obyek pelaksanaan program. Pada rapat kali ini, ungkap Siti, Kementerian Pertanian menambahkan enam lokasi lagi untuk pelaksanaan program.

Sementara di Jawa akan diprioritaskan program perhutanan sosial, di luar Jawa prioritasnya reforma agraria. “Jadi kami pelajari spot-spot untuk pelaksanaannya di lapangan, satu-satu kami cek,” tuturnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengungkapkan rencana pemerintah membagikan lahan seluas 21,7 juta hektare kepada masyarakat. Program bagi-bagi lahan ini merupakan bagian dari reformasi agraria serta redistribusi aset yang akan dilakukan pemerintah.

Reporter: Asep Wijaya, Pingit Aria
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...