SKK Migas Tunggu Putusan Tetap Kasus Husky-CNOOC Madura

Anggita Rezki Amelia
16 November 2016, 14:06
Skk Migas
Arief Kamaludin (Katadata)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum menyikapi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberikan vonis bersalah kepada Husky–CNOOC Madura Limited. Perusahaan kontraktor patungan asal Kanada dan Cina ini dinilai melakukan persekongkolan tender dengan PT COSL INDO.

Wakil Kepala SKK Migas M.I Zikrullah mengatakan, pihaknya akan bersikap setelah adanya putusan hukum yang tetap. “Sekarang belum inkracht. Setelah inkracht baru kami cek, " kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/11). (Baca: Persekongkolan Tender, KPPU Vonis Husky-CNOOC Madura)

Selama ini, menurut Zikrullah, SKK Migas belum pernah menerima laporan atau keluhan terkait pelanggaran yang dilakukan Husky-CNOOC Madura. Jadi, jika sudah ada putusan hukum tetap, SKK Migas akan meninjau ulang proses tender yang dilakukan oleh kontraktor tersebut.

Zikrullah mengatakan, proses tender Husky-CNOOC Madura harus sesuai dengan  kaidah Pedoman Tata Kerja (PTK) yang ada di SKK Migas. "Kami akan melihat apakah ada pelanggaran terhadap PTK. Kalau benar terjadi, itu pelanggaran hukum,” ujar dia.

Seperti diketahui, dalam Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2016, KPPU menyatakan Husky–CNOOC Madura terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan itu dihukum membayar denda Rp 12,8 miliar. Sedangkan sanksi denda COSL INDO Rp. 11,6 miliar. (Baca: Proyek Gas MDA-MBH di Blok Madura Bisa Produksi Akhir 2018)

Hasil investigasi KPPU,  Husky-CNOOC Madura mengundang PT ENSCO Sarida Offshore sebagai formalitas untuk memenuhi kelaziman persyaratan tender. Padahal, COSL INDO juga dinilai tidak memenuhi persyaratan personil, dan adanya post-bidding (pasca penawaran).

Dalam tanggapannya, Husky-CNOOC Madura mengatakan tidak terafiliasi dengan COSL INDO dan membantah semua dugaan pelanggaran tersebut. COSL INDO  juga membantah semua temuan investigator serta menilai afiliasi CNOOC Group dan COSL Group dibenarkan menurut hukum yang berlaku.

Di sisi lain, sebelum mengambil keputusan, Majelis Komisi merekomendasikan dua hal kepada SKK Migas. Pertama, mengevaluasi aturan pengadaan (tender) terkait dengan keterkaitan kepemilikan saham antara penyedia barang dan/atau jasa dengan pengguna dalam proses tender yang sama. Sebab, hal ini dapat memicu persekongkolan yang menghambat persaingan usaha. (Baca: Pertagas Teken Jual-Beli Gas ONWJ dan Pengangkutan Gas Husky)

Kedua, mengevaluasi aturan tender terkait persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang lebih efektif dalam mencerminkan pencapaiannya. Jadi, tidak hanya sebatas pernyataan kesanggupan semata namun juga meliputi antara lain: metode atau strategi pencapaian dan komponen kegiatan dan barang yang lebih detail yang akan dipenuhi dalam rencana kegiatan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...