Hak Kelola Daerah di Blok Migas Berpotensi Merugikan
Skema pemberian hak kelola blok minyak dan gas bumi (migas) kepada pemerintah daerah, ternyata belum tentu mendatangkan manfaat. Jika tidak hati-hati maka skema pemberian hak kelola ini juga bisa merugikan pemerintah daerah.
Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan, hak kelola dalam bentuk saham di blok migas ini berisiko ketika kontraktor migas tidak berhasil memproduksi minyak atau gas bumi dan merugi. “Pemerintah daerahnya juga ikut nanggung rugi,” kata dia di Jakarta, Kamis (3/11).
Padahal, tujuan pemberian hak kelola itu agar pemerintah daerah dapat menikmati manfaat keberadaan proyek migas di wilayahnya. (Baca: Pemda Berpeluang Buyback Saham BUMD Pengelola Blok Migas)
Untuk itu, menurut Faisal, sebaiknya hak kelola tersebut tidak diberikan dalam bentuk saham, melainkan bagi hasil. Artinya, ketika suatu lapangan migas berproduksi maka ada bagi hasil yang diterima oleh pemerintah daerah sebesar 10 persen.
Dana bagi hasil untuk pemerintah daerah ini juga langsung masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Supaya tidak dimakan pemburu rente, jadi 10 persen itu bisa untuk beasiswa atau infrastruktur. Itu pasti tidak ada risiko,” ujar dia.
Pemerintah tengah mengkaji mekanisme pendanaan hak kelola pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di suatu wilayah kerja migas. Dalam hal ini, kontraktor migas di suatu wilayah kerja migas diminta menalangi lebih dulu PI 10 persen untuk Pemda dan nanti akan dibayarkan melalui pengurangan bagi hasil milik Pemda.
(Baca: Pemerintah Minta Kontraktor Migas Talangi Hak Kelola BUMD)
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, pemberian dana talangan kepada pemerintah daerah melalui BUMD tersebut akan memberatkan kontraktor migas. Alasannya, kontraktor harus memberikan pinjaman kepada BUMD selama bertahun-tahun tanpa bunga.
"Apalagi kalau capital yang dibutuhkan sangat besar," kata dia kepada Katadata, Rabu (2/11). (Baca: Kontraktor Migas Keberatan Talangi 10 Persen Hak Kelola BUMD)
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja tidak mempersoalkan adanya penolakan atau kritikan terhadap rencana tersebut. Semua masukan itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan. "Kami dengarkan semua masukan," katanya kepada Katadata, Kamis (3/11).