Tiga Peringatan Jokowi Hadapi Aksi Demonstrasi 4 November

Ameidyo Daud Nasution
31 Oktober 2016, 15:08
Jokowi Natuna
Biro Pers Setpres

Rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang mempersoalkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Jumat mendatang (4/11), ternyata mendapat perhatian khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski menghormati hak berpendapat, Presiden memberikan peringatan kepada para peserta aksi unjuk rasa tersebut.

Peringatan Jokowi tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, aksi demonstrasi itu jangan sampai memaksakan kehendak dan menimbulkan kerusakan. "Demonstrasi adalah hak demokratis warga tapi bukan hak memaksakan kehendak dan bukan hak untuk merusak," kata Jokowi seperti dalam penjelasan tertulisnya yang dilansir Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Senin (31/10).

Kedua, pemerintah akan menjamin hak menyampaikan pendapat. Meski begitu, pemerintah akan tetap mengutamakan ketertiban umum. Ketiga, Presiden meminta aparat keamanan bersiaga terhadap potensi tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi tersebut.

"Aparat keamanan sudah saya minta bersiaga dan melakukan tugas secara profesional jika ada tindakan anarkis oleh siapa pun," katanya.

Hal ini kembali ditegaskan Jokowi usai menghadiri acara peringatan Hari Menabung Nasional di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (31/10) pagi. "(Aparat keamanan) tetap lakukan tugas mereka dengan baik," katanya.

Seperti diketahui, beberapa kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, 4 November nanti. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas pernyataan Ahok yang dianggap sebagian kalangan Islam telah menistakan agama.

Mengutip dari situs Tempo, koordinator aksi tersebut yakni Munarman mengklaim, demonstrasi itu bakal diikuti sekitar 500 ribu orang. Mereka bertujuan mendesak agar kepolisian segera memproses Ahok secara hukum atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami minta Presiden tangkap Ahok (karena) dilindungi oleh Presiden," katanya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...