Bappenas Akan Pangkas Program Kementerian yang Tidak Efektif
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan memotong program-program kementerian dan lembaga yang dinilai tidak efektif. Hal ini menyusul payung hukum yang memberi kewenangan Bappenas untuk menentukan program pemerintah.
“Kami bisa potong, seleksi, dan melakukan studi kelayakan di program kementerian dan lembaga,” kata Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Roni Dwi Susanto di kantornya, Jakarta, Rabu malam, 29 Juni 2016. (Baca: Pemerintah Godok PP Pengalihan Fungsi Anggaran ke Bappenas).
Ronny mencontohkan salah satu program yang saat ini sedang dikaji adalah Toko Tani milik Kementerian Pertanian yang dianggap sebagai program gagal. Sebab, tugas pokok dan fungsi Kementerian Pertanian hanya mengurusi sisi produksi, sehingga harus dievaluasi.
Program lainnya adalah pembangunan pelabuhan Kuala Tanjung yang masih terhambat Rencana Induk Pelabuhan (RIP) di Kementerian Perhubungan. Bappenas akan menyampaikan masukan untuk menghentikan pembangunan pelabuhan ini. “Mereka (Pelindo I) memang kerjakan, tapi sebatas lahan miliknya saja, kalau mau diteruskan harus dibereskan kepemilikan lahannya dulu,” katanya.
Dengan kewenangan baru trersebut, Ronny menjelaskan, Bappenas berhak menentukan program kementerian dan lembaga. Adapun Kementerian Keuangan hanya berperan sebagai bendahara negara. Namun, segala spesifikasi program yang diusulkan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara. (Baca: Pemotongan Belanja Tak Akan Ganggu Target Pertumbuhan Ekonomi).
Uang dari Kementerian Keuangan, tapi, kasarnya, spek yang menentukan kami,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri PPN/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan payung hukum ini untuk memperkuat peran lembaganya dalam perencanaan dan penganggaran. Awalnya, aturan penguatan peran Bappenas akan dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden. Namun, karena dianggap bersinggungan dengan peraturan di atasnya, statusnya dinaikkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP). (Baca: Payung Hukum Penguatan Peran Bappenas Rampung Bulan Depan).
Payung hukum penguatan peran dan fungsi Bappenas ini juga akan merevisi kedua PP sebelumnya, yakni PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. “Sekarang (aturannya) sedang dikerjakan di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Sofyan.