Tiga Poin Penting Revisi Aturan Trader Gas
KATADATA - Pemerintah masih mengkaji revisi aturan mengenai alokasi gas bumi. Dalam rancangan beleid tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang bakal direvisi pemerintah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengungkapkan, poin pertama mengenai pemanfaatan gas bumi. Dalam revisi aturan itu, rumahtangga dan industri masih diprioritaskan untuk memanfaatkan gas bumi. Pertimbangannya, rumahtangga menyangkut kepentingan masyarakat luas, sementara industri berperan dalam menumbuhkan perekonomian.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 sebenarnya ada enam entitas yang berhak memanfaatkan gas bumi. Pertama, untuk kegiatan yang dapat mendukung program pemerintah yaitu penyediaan gas bagi transportasi, rumahtangga dan pelanggan kecil. Kedua, entitas yang mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional. Ketiga, industri pupuk. Keempat, industri berbahan baku gas bumi. Kelima, penyediaan tenaga listrik. Keenam, industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku.
Pemerintah sebenarnya juga akan memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk mendapatkan alokasi gas. Sebelumnya, kesempatan swasta mendapatkan alokasi gas sangat kecil. Pemerintah hanya memberikan alokasi gas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika kedua badan usaha tersebut tidak bisa menyalurkan gas, baru swasta mendapatkan kesempatan alokasi gas dengan cara lelang. “Di dalam revisi, tidak lagi diprioritaskan siapa yang dapat (gas). BUMN boleh, swasta boleh, tapi langsung ke end user,” kata Wiratmaja di Jakarta, Kamis (13/1).
Poin kedua yang akan diatur dalam revisi Permen 37/2015 tersebut adalah kewajiban membangun infrastruktur gas. Jadi, semua pihak yang akan mendapatkan alokasi dan menyalurkan gas bumi berkewajiban membangun infrastruktur gas.
(Baca : Tanpa Infrastruktur, Swasta Tidak Dapat Alokasi Gas)
Ketiga, pengaturan alokasi dan harga gas suar bakar (flare gas) dan gas pengotor. Gas suar bakar dan gas pengotor ini nantinya dapat dimonetisasi. Kontraktor migas bisa memanfaatkan gas suar bakar melalui mekanisme penambahan fasilitas gas di hulu dan dimanfaatkan badan usaha pemegang izin usaha niaga.
Ketua Indonesian Natural Gas Trader (INGTA) Sabrun Jamil Amperawan mengatakan masih menunggu revisi peraturan tersebut dari pemerintah. Dia berharap pemerintah juga mengajak asosiasi untuk membahasnya. Sebab, Peraturan Menteri Nomor 37 tahun 2015 tersebut sangat merugikan para pedagang (trader) gas. Pedagang gas baru bisa mendapatkan gas setelah BUMN atau BUMD tidak berhasil menyerap gas.
(Baca : Trader Ancam Gugat Aturan Menteri ESDM Soal Alokasi Gas)
Padahal, menurut Sabrun, INGTA sudah membangun infrastruktur gas sepanjang 450 kilometer. Selain itu, membangun stasiun gas alam terkompresi (CNG) sebanyak 50 sampai 60 unit di beberapa wilayah Indonesia. Bahkan, para pedagang gas sudah mempekerjakan 5 ribu karyawan.
Karena itulah, dia menolak kalau gas bumi hanya dialokasikan untuk BUMN dan BUMD. “Buat apa mencantumkan BUMN, BUMD kemudian swasta. Yang penting kan syarat-syaratnya untuk apa,” tukasnya. Selain itu, Sabrun mengklaim trader gas tidak mengambil banyak untung dalam menjual gas sampai ke pembeli akhir. Para pedagang gas hanya mendapatkan margin tidak lebih US$ 1 per mmbtu untuk setiap gas yang dijualnya. Sementara BUMN bisa mendapatkan margin hingga US$ 2,5 per mmbtu.